Sinergi Polda Jatim & Polresta Malang Kota Tangkap Warga Malang Perkara Robot Trading ATG

oleh : -
Sinergi Polda Jatim & Polresta Malang Kota Tangkap Warga Malang Perkara Robot Trading ATG

BEDIL (Surabaya) - Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap dan menetapkan tersangka  Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, warga Jl. Embong Brantas, Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jatim dalam kasus Crazy Rich Surabaya yang juga Founder Robot Tranding Auto Trade Gold (ATG).

Tersangka adalah pengelola perusahaan swasta yang sebelumnya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Cukup lama sekali Wahyu Kenzo baru bisa ditangkap, dan terkesan kebal hukum, meski laporan kejahatan terhadap yang bersangkutan sudah lama masuk ke Kepolisian.

Robot Trading itu mulai digeluti tersangka, Juli 2021 dengan menyuruh RE untuk datang menemui pelapor MY guna menjelaskan robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Korban MY melalui BH melakukan transfer sebanyak 2 (dua) kali untuk membeli robot senilai Rp. 42.158.376 dan deposit: Uang senilai Rp 1.999.995.448. Semua ditransfer ke rekening tersangka.

Karena melihat akun MT4 milik pelapor MY mengalami profit, pada tanggal 27 Januari 2022, dirinya kembali mentransferkan uang ke rekening sebesar Rp 4.000.005.320, kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, Rabu (8/3/2023).

Namun pada saat dana akan ditarik gagal. Dengan konfirmasi di web bahwa penarikan terlalu besar, karena dibatasi hanya boleh menarik sejumlah USD 2.000. Akhirnya diiakukan penarikan USD 2.000, ternyata masih gagal. Saat itu ada keterangan, masih ada tahap peningkatan proses kecepatan transaksi.

Dicoba lagi penarikan USD 2.000 (dua ribu dollar) pada tanggal 20 Februari 2022, tapi hanya bisa menarik USO 1.999 dan ada beritanya bisa, namun dana tidak masuk pending.

Dengan adanya laporan terkait Robot Trading tersebut, Polresta Malang dibackup oleh Polda Jatim melakukan penyelidikan dan pelakunya diamankan.

Polda Jatim mengamankan barang buktinya, 8 (delapan) kardus berisi minuman nutrisi Greenshake dan Gluberrydari PT. PBB (Pansaka), lembar screenshot print out bukti setoran tunai tanggal 26 November 2021, senilai Rp 42.158.376, lembar screenshot, print bukti setoran tunai tanggal 26 November 2021, senilai Rp 1.999.995 448, lembar print out bukti setoran. 

Kemudian pada 27 Januari 2022 senilai Rp 4.000.005.320, flashdisk berisi rekaman percakapan dari aplikasi media sosiai whatsapp antara BH dengan RR tentang panduan registrasi (ATG), dan 2 HP berkomunikasi terkait Auto Trade Gold (ATG)

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data atau informasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 4SA Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 378 KUHP, Tentang penipuan. Pasal 372 KUHP, Tentang penggelapan. Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Mail)

banner 400x130
banner 728x90