Polrestro Jakbar Dibanjiri Karangan Bunga Korban Klien Natalia Rusli

BEDIL (Jakarta) - Selasa, (28/03/2023), terlihat belasan karangan bunga membanjiri pintu masuk Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Belakangan diketahui, karangan bunga tersebut adalah bentuk apresiasi atas kinerja Satreskrim Polrestro Jakbar yang dianggap berhasil mengamankan Advokat Natalia Rusli yang selama ini dinyatakan buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) No.32/XII/2022/Res-JB sejak tanggal 1 Desember 2022 lalu.
Dilihat dari nama nama pengirim karangan bunga, diketahui dikirimkan oleh sejumlah Klien dari tersangka Natalia Rusli yang menjadi korban dugaan Investasi Bodong PT. Indosurya, Fikasa dan Pracico. Semua karangan bunga tersebut dikirimkan sebagai ungkapan rasa terima kasih para korban kepada Polrestro Jakbar.
BACA: Sempat Dinyatakan DPO, Polrestro Jakbar Amankan Oknum Advokat Cantik Natalia Rusli
Para korban diwakili Advokat Susandi, SH turut memberikan apresiasi dalam bentuk karangan bunga kepada Polresto Jakbar atas proses hukum tersangka Natalia Rusli. Advokat Susandi, SH yang juga merupakan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia wilayah Jakarta Utara menyatakan, dirinya mewakili VS yang mana saat ini sedang tidak fit. "Saya menyampaikan Apresiasi setinggi - tingginya kepada Polrestro Jakbar khususnya kepada Kapolrestro Jakbar, Kombes Pol M. Syahduddi, SIK, MSi dan Kompol Andri Kurniawan, SIK selaku Kasatresrim Polrestro Jakbar," ucap Susandi. "Tentunya dengan adanya Release Resmi dari Kasatreskrim Polrestro, Senin, 27 Maret 2023 kita sebut telah mematahkan segala ungkapan Natalia Rusli ke media yang disampaikan melalui Kuasa Hukumnya Farlin Marta, SH, bahwa Advokat Mempunyai Hak Imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan. Ungkapan itu seolah-olah Natalia Rusli telah dikriminalisasi. Klien saya mentransfer ke rekening pribadi Natalia Rusli sebesar Rp. 45.000.000,- bukan seperti yang diucapkan sebesar Rp.15.000.000,- saja kerugian klien kami dan sudah dikembalikan 3x lipat oleh Natalia Rusli, yaitu: sebesar Rp 45.000.000,-. pihak kami adalah Korban dan bukan upaya untuk menutupi suatu tindak pidana karena kenyataannya Klien kami telah mengembalikan uang yang ditransfer pihak Natalia Rusli sesaat setelah berkas dinyatakan P21 oleh kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yaitu: pada tanggal 15 November 2022," tutup Susandi. (Frs)