Permadi Laporkan Ketua IPW ke Polda Metro Jaya, Sugeng IPW: Ini Adalah Upaya Kriminalisasi dan Pembungkaman kepada Saya

JAKARTA SELATAN (Beritakeadilan, DKI Jakarta)- Untuk ketujuh kalinya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso dilaporkan ke Polisi atas tuduhan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda. Kali ini datang dari Sekretaris Jenderal (Sekjend) Perkumpulan Mediator dan Penasehat Hukum Indonesia (Permadi), Syarief Hidayat melaporkan Sugeng Teguh ke Polda Metro Jaya, Kamis (1/6/2023). Hal ini berdasarkan tanda penerimaan laporan nomor : STTLP/B/3070/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA diterima oleh kepala SPKT Kompol Sri Miharto, S.H di Gedung Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya.
Didampingi Sekjen Permadi Syarief Hidayat yang memberikan bukti-bukti terkait Sugeng Teguh Santoso dengan memiliki NIK Ganda yang tercatat masih aktif, baik di Jakarta maupun Yogyakarta.
Syarief menyebutkan, laporan ini sebagai bagian masyarakat hukum yang mencintai kejujuran. ”Kita melihat adanya ketidak jujuran Sugeng yang melaporkan sana sini tanpa melihat atau berkaca pada dirinya sendiri dan tadinya kita menduga, namun begitu kita memiliki bukti kita laporkan ,”ucap Syarief yang mendampingi Gunawan.
"Adapun pasal 266 KUHP terkait tindak pemalsuan UU nomor 1 tahun 1946. Tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa, barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," tutup Syarief.
Sementara saat diwawancara ekslusif via nomor handphone www.beritakeadilan.com, Jumat (02/06/2023) dengan santainya, aktivis anti korupsi, Sugeng Teguh dengan lugas menjawab bahwa ini adalah bagian dari resiko perjuangan amar ma'ruf nahi munkar. "Saya tidak kaget atas laporan di Polda Metro Jaya, karena sebelumnya saya juga dilaporkan di kantor polisi wilayah hukum Jawa Timur dan Kabupaten Grobogan. Total semua 7 (tujuh) laporan polisi," ucap Sugeng.
Menurut Sugeng Teguh, dirinya tetap menjunjung tinggi dan menghormati proses hukum yang sudah berjalan. "Saya sebagai warga negara yang taat hukum tetap menghormati proses hukum berjalan," tegas Sugeng Teguh. Ditanya apa latar belakang "panennya" laporan polisi terhadapnya", Sugeng Teguh menjawab bahwa ini semua tidak lepas dari persoalan hukum atas temuan dan laporannya atas dugaan korupsi Wakil Menteri Hukum dan HAM, kemudian terkait dugaan suap Kalimantan Utara (Kaltara) dan lain-lain. "Intinya, ada sejumlah pihak sengaja ingin mengkriminalisasi dan membungkam saya atas temuan serta laporan-laporan terkait dugaan korupsi. Saya juga tahu kok ada Aktivis inisial "A" juga sempat ketemu Wamenkumham," ungkap Sugeng Teguh tersenyum.
Sugeng teguh menambahkan, sebelum dirinya dilaporkan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat atau Organisasi Masyarakat atas dugaan NIK ganda, dirinya pernah melihat di TikTok bahwa KTP-nya di unggah. "Tak lama kemudian di take down. Tapi, saya sudah mendownload. Bagi saya praktek tanpa ijin mengunggah KTP di TikTok melanggar UU ITE," ucap Sugeng Teguh.
Sugeng Teguh mengaku sangat heran kepada para pelapor atas NIK gandanya. "Dulu tahun 2009 dan 2012 khan belum E-KTP. Saya pikir, tidak hanya saya pada tahun itu warga negara Indonesia memiliki lebih dari 1 (satu) KTP. Kemudian, yang mendasar dari pertanyaan saya kepada para pelapor, dari tuduhan atau sangkaan kepemilikan KTP yang saya miliki sekarang, apakah ada yang merasa dirugikan atau merasa ada yang pernah saya tipu?. Karena selama ini saya menggunakan KTP ini untuk jual beli tanah, properti dan kendaraan. Terkait NIK double atau KTP saya lebih dari satu, dimana saat ini harus single identity, saya siap melaksanakan aturan yang berlaku," tegas Sugeng Teguh. (M.NUR/ANGGA)