Satpol PP Tertibkan Spanduk Komersil dan Spanduk Partai di Wilayah Kelurahan Kemayoran

JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan, DKI Jakarta) - Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota dan prasarana kota.
Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi kewajiban yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dan pelaksanaannya harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 1988 tentang Ketertiban Umum, Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda 8/2007”). Inilah isi Perda 8/2007 secara umum.
Hal itu di wujudkan dengan adanya penertiban yang dilakukan diwilayah Kecamatan Kemayoran, Khususnya Kelurahan Kamayoran.Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kemayoran, Syahrudin mengatakan, pihaknya melaksanakan giat hari ini berdasarkan peraturan yang berlaku dan intruksi dari Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta.
"Giat hari ini adalah penertiban spanduk spanduk yang melanggar ketentuan, misalnya spanduk komersial yang tidak memiliki izin dan spanduk spanduk partai yang sudah berakhir masa rekomendasinya,seperti ucapan Idul Adha," jelas Syahrudin.
"Penertiban ini melibatkan unsur Bimaspol,Babinsa,PKD/PPL dan dari kelurahan itu sendiri,kita laksanakan di wilayah Kelurahan Kemayoran,adapun lokasi yang ditelusuri dari Jalan Garuda, Jalan Kepu Selatan, Jalan Kepu Timur, Jalan Bungur Raya dan Jalan Kemayoran Gempol,dari penertiban kali ini kita tertibkan 10 Spanduk Partai dan 4 Spanduk Komersil," ucap Syahrudin.
Di tempat berbeda warga RW 08, Kelurahan Kemayoran, Riyanto mengatakan, dirinya mendukung penertiban ini. "Soalnya liatnya semrawut gak jelas spanduk apaan, siapa yang pasang, kadang kadang nempel di tembok orang, sama itu di atas jalan. Kalau ada mobil lewat yang agak tinggi kena sepanduk itu," jelas Riyanto.
(M.NUR)