Kantor LABHI Ditutup & Disegel Paksa, Ada Apa ?

KOTA DENPASAR (Beritakeadilan, Bali)-Dugaan penutupan dan penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon, Denpasar, viral di media sosial.
Berdasar keterangan pelapor I Made Suardana pada 19 Mei 2023, salah satu terlapor telah memarkir mobil merk Feroza di depan kantor LABHI Denpasar. Pada 23 Mei 2023, terlapor kembali melakukan pemasangan triplek di kantor LABHI Denpasar.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Denpasar dalam bentuk pengaduan Masyarakat dengan nomor laporan Dumas /120/V/2023 Spkt. Unit Reskrim/Polsek Dentim/Polresta Dps/Polda Bali tanggal 20 Mei 2023. Pihak pelapor adalah Made Suardana, sedangkan terlapor AA Ngurah Mayun Wira Ningrat. Dugaannya adalah terjadi tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo mengatakan kepolisian tengah bekerja menangani kasus ini. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian tersebut serta kepemilikan sah atas tanah yang menjadi objek sengketa.
"Laporan tersebut sudah kami tangani dan proses. Sampai saat ini telah masuk tahap penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut," ujar Kompol Losa Lusiano Araujo dalam keterangannya yang diterima awak media. Menurut Kompol Losa Lusiano Araujo, penyidik sampai saat ini telah memeriksa 15 orang saksi, baik pelapor maupun terlapor. "Terkait dengan pemberitaan adanya ancaman kekerasan juga masih kami dalami dan lakukan pemeriksaan intensif," paparnya. (red/jpnn)