Warga Terganggu Kebisingan Tempat Hiburan Malam, GMNI Gruduk Kejati

KOTA BANDUNG (Beritakeadilan, Jawa Barat)- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indoensia (GMNI) Kota Bandung menggeruduk Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Jumat (21/7). Selain melakukan orasi, mahasiswa juga membentangkan spanduk di pagar halaman Kejati Jabar dengan sejumlah tuntutan. Di antaranya, kasus korupsi yang mandeg juga soal kebisingan tempat hiburan malam yang menganggu warga di Kota Bandung. Kasus korupsi yang diusung mahasiswa itu soal hibah taman pramuka dan revitalisasi taman pramuka yang menurut mahasiswa dinyatakan mandeg karena sudah satu tahun tidak ada perkembangan.
Selain kasus korupsi, mahasiswa juga menyoroti kebisingan di tempat hiburan malam yang telah menganggu tidur nyenyak warga. Ketua GMNI Kota Bandung Aril Anggrawan Ortega mengatakan, ada prosedur yang salah yang dilakukan Pemkot Bandung dalam mengelola tempat hiburan malam. "Kebisingan ini bisa dihindari jika Pemkot Bandung mau menerapkan SOP secara benar," kata Aril dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com. Kata Aril, seperti beberapa waktu lalu tempat hiburan malam di Jalan Ranggamalela yang dikeluhkan keluarga besar Presiden ke 3 BJ Habibie, yakni adik kandung alamarhumah Ainun Habibie.
Adik Kandung Ainun Habibie itu merasa terganggu dengan aktivitas tempat hiburan malam yang selalu bising. Hal yang sama juga baru baru ini dikeluhkan dengan aktivitas tempat hiburan malam Helens Bar dan beberapa tempat hiburan lainnya di kawasan Sukajadi yang sempat di protes warga, juga hingga didatangi anggota DPRD Kota Bandung.
Sempat mendapat teguran soal kebisingan tersebut dari Satpol PP Kota Bandung karena memang suaranya terdengar ke luar, apalagi Helens Bar itu aktivitasnya mulai malam hari hingga dinihari.
"Suara dari tempat hiburan malam itu terdengar ke tetangga saat penghuninya tidur. Karena bising, mereka terganggu dan tidak nyaman lagi atas kebisingan yang datang dari beberapa tempat hiburan di Sukajadi tersebut," ujar Aril. Aril menegaskan, adanya andil pemerintah dalam permasalahan tersebut, salah satunya soal persetujuan bangunan yang dulu disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "IMB untuk tempat hiburan juga idealnya memiliki persyaratan dan spesifikasi teknis yang memungkinkan operasional tempat hiburan itu berjalan tanpa menimbulkan ekses berupa kebisingan. Dari hasil investigasi di lapangan banyak ditemukan fakta-fakta yang menguatkan dugaan proses ini tidak ditempuh," ujar Aril. Aril menjelaskan, ijin operasional resto di Kota Bandung maksimal harus sudah tutup pukul 22.00 WIB. Tapi dalam pelaksanaannya ditemukan banyak obyek yang memiliki label resto akan tetapi beroperasi sampai lewat tengah malam dan disertai kebisingan musik dugem dan penjualan minuman keras. "Kondisi sekarang sangat memprihatinkan, walaupun sudah banyak keluhan bahwa pemberitaan media masa, tapi tidak ada satupun aparat penegak hukum yang bergerak untuk membuat terang dugaan peristiwa perbuatan yang melanggar hukum tersebut," ujarnya. "Maka kami mendorong Kejati Jabar untuk melakukan supervisi pada instansi terkait agar bisa mempertanyakan hal tersebut sesuai kewenangannya," kata Ari. (red/jpnn)