Dituding Bawa Kabur Alat DJ RX2, Seorang DJ Malang Dilaporkan Polisi

KABUPATEN MALANG (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Seorang Disc Jockey (DJ), berinisial EIMP alias DJ EL, warga Jl. Simpang Kepuh, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang dilaporkan Polsek Karangploso, Jumat (21/07/2023). Yose Rizal, warga Perum Graha Mulia, Jl. Kyai Yusuf, Desa Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang terpaksa melaporkan DJ EL, gagara membawa kabur alat DJ RX2.
Informasi yang dihimpun www.beritakeadilan.com menyebutkan, kejadian Kamis (02/03/2023), sekitar pukul 18.00 WIB di Perum Patra Garden Residance, Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. (red)