Polres Metro Jakarta Timur Bongkar Penipuan Online Berkedok Kerja Paruh Waktu

oleh : -
Polres Metro Jakarta Timur Bongkar Penipuan Online Berkedok Kerja Paruh Waktu

JAKARTA TIMUR (Beritakeadilan, DKI Jakarta) - Keresahan masyarakat adanya penipuan online berkedok "Kerja paruh waktu" kini terbongkar dan para tersangka sudah diamankan Polres Metro Jakarta Timur. Di mana penipuan online ini merupakan indikasi jaringan internasional yang berpusat di Kamboja, hal tersebut diungkapkan Kadivhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo didampingi Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Leonardus Simarmata, Selasa, (25/07/2023).

Kombes Pol. Trunoyudo menjelaskan, penipuan online bekerja paruh waktu yang merupakan jaringan internasional akan terus dikembangkan. "Baru 3 tersangka kejahatan yang hari ini diamankan. Dimana proses secara simultan yang digear terpisah, didasari dari apa yang menjadi keresahan masyarakat. Polda Metro Jaya dan jajarannya tetap komitmen dan konsisten bagaimana upaya melakukan langkah-langkah memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat," ucap Kombes Pol. Trunoyudo.

Penipuan online menjadi hal yang meresahkan masyarakat terutama dengan dilakukannya menggunakan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, namun dalam sisi perkembangan teknologi informasi berikut diketahui berada hal positif, tetapi beberapa saat ini menggunakan perkembangan teknologi dan informasi.

"Seperti kita lihat di belakang sudah ada tiga tersangka, karena penyelidikan, dengan naik pada proses penyidikan dan Kemudian ada korban," terang Kombes Pol. Trunoyudo.

Didasari adanya laporan korban AH tertanggal 28 Juli 2023, alamat Pulogadung, Jakarta Timur, seorang perempuan karyawan swasta. Tempat kejadian perkara yang ada di Jalan Raya Poncol Nomor 24, tanggal 26 Juni 2023. Kemudian dilaporkan pada tanggal 28 Juli 2003 oleh korban, lalu dilaksanakan proses penyidikan.

"Kepada seluruh Masyarakat khususnya di wilayah DKI Jakarta agar lebih berhati-hati, sebagai media untuk bisa memberikan edukasi terkait dengan modus penipuan online, sehingga ini bisa menjadi suatu pembelajaran kita bersama," pinta Kombespol Trunoyudo.

Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Leonardus Simarmata juga menyampaikan terkait dengan penipuan online atau media elektronik bermodus bekerja paruh waktu, jaringan internasional, tersangka dikenakan pasal 28 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, pasal 378 KUHP, korban seorang perempuan alamatnya di Pulogadung Jakarta Timur, ada 3 tersangka FF perempuan, PP laki-laki dan WW laki-laki. Para tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, bahkan ada yang tertangkap di luar Jakarta.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Raya Poncol nomor 24, Ciracas, Jakarta Timur. Kejadian, Senin 26 Juni 2023, bermodus membentuk jaringan Whatsapp (WA), lalu merekrut orang untuk membuat buku tabungan rekening dan ATM. Selanjutnya dibawa ke Kamboja. Tersangja yang berada di Kamboja membuat web, dimana pada saat orang membuka link tersebut, secara otomatis yang mengeklik masuk ke dalam grup kerja paruh waktu. Adapun kerja grup paruh waktu tersebut, yakni menawarkan kepada peserta, ataupun juga korbannya ini agar menyetor atau mentransfer lewat Bank yang sudah dibuat. Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan, selanjutnya korban yang berhak mendapat keuntungan, dijanjikan untuk terus melakukan transfer.

Korban yang ini, sudah transfer beberapa kali dan di awal juga sudah mendapatkan pengembalian atau pun keuntungan daripada kerja paruh waktu tersebut. Total kerugian yang dialami korban sebanyak Rp. 878 juta.

Awalnya WW merekrut membuat buku tabungan dan rekening, sedangkan DPR perannya adalah buat rekening dan juga lagu DB, Barang bukti jumlahnya 10 ATM dari berbagai bank.

Kronologisnya korban akan ini masuk ke Instagram miliknya, lalu disana mengklik Instagram dan terhubung masuk langsung ke dalam WhatsApp grup Lalu dijanjikan keuntungan, korban diharuskan mentransfer ke beberapa nomor rekening yang diarahkan. Awalnya tersangka mengembalikan uang milik korban dengan komisi tiap kali transfer Rp 400 ribu. Setelah beberapa kali korban melakukan transfer ternyata korban tidak menerima kembali uangnya dengan keuntungan yang dijanjikan. 

Sehingga total kerugian yang disampaikan adalah Rp. 878 juta, barang bukti yang berhasil diamankan mulai dari handphone, buku tabungan ada BRI, Mandiri, CIMB Niaga dan juga BCA lalu kartu perdana berbagai macam provider, uang tunai dengan mata uang Kamboja, Vietnam dan Thailand. Kemudian ada paspor kartu employment, laptop, mata uang Kamboja pecahan 100 sebanyak 162 lembar jika dikurskan rupiah sekitar Rp. 60-70 juta.

"Tiga tersangka sudah kita amankan dan kami masih terus melakukan pengembangan," tegas Kombes Pol. Leonardus Simarmata.

(M.NUR)

banner 400x130
banner 728x90