Siswi di Pontianak Disetubuhi Hingga Hamil, Dipaksa Aborsi di Dean Mogot Jakarta Barat dan Disodomi

oleh : -
Siswi di Pontianak Disetubuhi Hingga Hamil, Dipaksa Aborsi di Dean Mogot Jakarta Barat dan Disodomi
Dr. HS terduga pelaku persetubuhan anak bawah umur yang kini menjadi tersangka dan menjadi tahanan Kota (Sumber Foto: mediakalbarnews.com)

KOTA PONTIANAK (Beritakeadilan, Kalimantan Barat)-Seorang siswi di Pontianak dicabuli Oknum Pembina Yayasan di sekolahnya, berinisial DR. HS. Korban pencabulan ini diperkosa pelaku sampai hamil kemudian dipaksa untuk menggugurkan kandungannya. Pelaku tak lain adalah pendidik sekaligus pembina di Yayasan tempat korban bersekolah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Awal mula saya kenal dari Facebook, kemudian berlanjut ke WhatsApp. Dia pembina Yayasan di sekolah saya. Saya diajak ketemuan di hotel. Saya menolak tapi saya diancam akan diberi nilai jelek di sekolah. Saya takut, akhirnya saya diperkosa sampai hamil dan dipaksa aborsi, setelah dia mengetahui kehamilan saya” cerita korban hari Sabtu (5/8).

Korban kemudian mengaborsi kehamilan hasil pencabulan yang ia dapat. Korban dibawa ke pelaku ke suatu tempat di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat, DKI Jakarta. Pelaku berbohong berkata membawa korban ke salon kecantikan, padahal korban hendak diaborsi kandungannya.

“Tangan dan kaki saya dipegang orang-orang yang ada di tempat aborsi itu, supaya saya tidak lari. Begitu saya lihat anak saya keluar dengan bagian tubuh yang telah terpisah-pisah, saya syok dan pingsan” imbuhnya.

Korban siswi di Pontianak dicabuli Pembina Yayasan telah lapor polisi dan berharap ada keadilan diterimanya yakni pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku. Pelaku saat ini belum ditahan karena mengajukan penangguhan penahanan namun sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

Kasat Reskrim  Polresta Pontianak, Tri Prasetya menyebut beberapa waktu lalu istri dan orang tua tersangka datang untuk mengajukan penangguhan penahanan dan akhirnya diterima.

“Kemarin orang tua dan istri pelaku datang mengajukan penangguhan penahanan” kata Tri hari Jumat (04/08/2023).

Penangguhan diterima karena tersangka pelaku siswi di Pontianak dicabuli Pembina Yayasan ini dirasa tidak akan mengulangi perbuatannya atau melarikan diri.

“Jadi boleh saja dilakukan penangguhan penahanan namun tersangka tetap wajib lapor” pungkas Tri.

Proses hukum pada tersangka akan tetap dilakukan, tentu tersangka akan tetap dijerat berbagai Pasal karena tindakannya yang mengancam korban agar mau melayani nafsu bejatnya, memperkosa korban sampai hamil, sekaligus memaksa korban menggugurkan kandungannya.

Korban hanya berharap pelaku mendapat hukuman setimpal sebab ia telah merugi banyak secara fisik dan mental atas pencabulan yang terjadi padanya. Mengalami pemerkosaan ditambah dipaksa gugurkan kandungan.

Penahanan Tersangka Ditangguhkan
Ketakutan korban bahkan berlanjut, meskipun kasus pencabulan terhadap dirinya telah ditangani pihak kepolisian. Pasalnya tersangka kini mendapatkan penangguhan penahanan oleh penyidik Polresta Pontianak. Keputusan pengabulan penangguhan penahanan oleh pihak penyidik juga disesalkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Herman Hofi Munawar, yang juga Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar.
Menurutnya, penanguhan penahan tersangka oleh penyidik, adalah langkah yang tidak pantas dan mengusik rasa keadilan publik, serta menyakiti perasaan keluarga korban.
"Kewenangan penyidik dalam mengambil tindakan tidak semata-mata di dasar kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan, tetapi persoalan rasa keadilan korban dan rasa keadilan masyarakat juga harus dipertimbangkan," ujar Herman Hoffi. (red/baperanews.com/kumparan.com)

banner 400x130
banner 728x90