Kejari Medan Tetapkan Mantan Rektor UIN Sumut DPO

oleh : -
Kejari Medan Tetapkan Mantan Rektor UIN Sumut DPO
UIN Sumut, l. William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara

KOTA MEDAN (Beritakeadilan, Sumatera Utara)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terus memburu mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) inisial S yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Dia juga telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA: Kejari Medan Tetapkan Tersangka Mantan Rektor UIN Sumut

Kepala Seksi Tindak Pidana Khsusu (Kasi Pidsus) Kejari Medan Mochammad Ali Rizza mengatakan penerbitan DPO itu setelah S sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program wajib Ma’had mahasiswa tahun 2020-2021. “Terhadap yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai DPO sejak Jumat, 4 Agustus 2023,” kata Mochammad Ali di Medan, Minggu (06/08/2023).

Dia menjelaskan sebelum menetapkan mantan Rektor UIN Sumut itu sebagai DPO, pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Namun, sampai pada pemanggilan yang ketiga, yaitu pada Kamis (3/8), yang bersangkutan tetap mangkir. "Untuk itu, kami sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mencari S, perlu diketahui tidak ada tempat yang aman bagi para DPO," tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Medan juga telah menetapkan ENS selaku Staf UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU dan SAR selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU dan S selaku mantan Rektor UIN Sumatera Utara. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Ya, mereka korupsi bersamaan yang diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 956.200.000 tahun anggaran 2020-2021," pungkasnya. (red/jpnn)

 

banner 400x130
banner 728x90