Sejak Juni 2023 Polda Metro Bongkar Peredaran 56 Senpi Ilegal

oleh : -
Sejak Juni 2023 Polda Metro Bongkar Peredaran 56 Senpi Ilegal
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri) menunjukan barang bukti pendorong peluru gas karbondioksida atau CO2 saat konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

JAKARTA SELATAN (Beritakeadilan, DKI Jakarta)-Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyampaikan hasil operasi penanganan senjata api ilegal. Pihaknya menyebutkan sejak bulan Juni, ada sebanyak 55 senjata api ilegal yang disita.

"Berdasarkan informasi intelijen dan juga masukan-masukan daripada pengungkapan yang kami tangkap beberapa pelaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya, bahwa saat ini banyak beredar senjata api ilegal," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam jumpa pers, Jumat (18/8).

Hengki mengatakan, senpi-senpi ilegal yang diamankan tersebut merupakan hasil dari kolaborasi pihaknya dengan sejumlah lembaga, seperti Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) dan Kementerian Pertahanan.

"Sejak bulan Juni, kami berkolaborasi dengan Puspom Angkatan Darat untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap jaringan peredaran senjata api ilegal yang mengatasnamakan institusi Angkatan Darat dan Kementerian Pertahanan," kata Hengki.

Mereka menyita 38 pucuk senjata api, baik laras panjang atau pendek. Lalu dari hasil kerja sama dengan Densus 88, ditemukan 18 pucuk senjata ilegal. Namun penemuan ini di luar kasus teroris Bekasi yang diungkap beberapa waktu lalu.

"Kami menangkap beberapa tersangka termasuk pabrik modifikator senjata api. Kami sudah sita sementara ini 18 pucuk senjata api modifikator di luar yang diungkap oleh Densus di Bekasi beberapa waktu lalu, ini 18 sudah kita amankan beberapa tersangka kami tangkap," terang Hengki.

"Jadi total yang sudah kami ungkap Krimum Polda Metro Jaya termasuk berkolaborasi denga Puspom AD beberapa waktu lalu, itu adalah saat ini kurang lebih 56 pucuk senjata api ilegal," sambungnya.

Hengki mengatakan, ada 4 hal yang menjadi fokus penyelidikan kasus senpi ilegal ini. Pertama terkait jaringan teror, lalu penjualan senjata api ilegal. Ketiga terkait pabrik modifikator, dan para penerima senjata api ilegal.

"Namun mohon maaf pada saat rilis kali ini kami tidak akan menyebutkan nama tersangka karena operasi kami belum selesai," tutur Hengki.

"Operasi kami tetap berlanjut, masih banyak senjata yang belum kami sita termasuk kami deteksi beberapa pabrik yang akan kami adakan penangkapan," tutupnya. (red/kumparan)

banner 400x130
banner 728x90