Polisi Tetapkan Pemilik 71 Ton Solar Tanpa Izin di Tanjungbalai Sebagai Tersangka

KABUPATEN TOBA (Beritakeadilan, Sumatera Utara)- Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres Tanjungbalai mengungkap kasus pengangkutan 71 ton solar tanpa izin di Tanjungbalai, Sumut. Polisi menetapkan pemilik solar menjadi tersangka.
- BACA: Diduga Jual Beli Solar Tanpa Izin Usaha Niaga, LSM Amanat Laporkan PT. AMNT dan PT. PIL ke Polres Subawa Barat
- BACA: Mabes Polri dan Polda Jatim Grebek Gudang Mobil Tempat Penimbunan BBM Solar Subsidi 166 Ton di Kota Pasuruan
- BACA: Dugaan Aktivitas Penimbunan Solar Asal SPBU Pertamina 34.117.07 Cengkareng, Dwi Heri Mustika: Polisi Harus Gercep
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, 71 ton itu adalah akumulasi dari empat kasus solar yang diungkap.
Salah satu pemiliknya berinisial AN telah ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan pemilik lainnya masih dalam penyelidikan. "Saat ini kita sudah tetapkan AN sebagai tersangka. Dia salah satu pemiliknya," kata Hadi, Rabu (23/8/2023).
- BACA: Maraknya BBM Subsidi Jenis Solar Dijual Secara Gelap di Wilayah Indramayu
- BACA: Paciran & Brondong-Lamongan Diduga Ada Aktivitas Penimbunan BBM Solar Bersubsidi
Diberitakan, Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dalam sepekan.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 9 (sembilan) orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah terhadap sembilan orang (supir dan kernet) yang diamankan itu sebagai saksi," jelasnya.
Barang bukti solar seberat 71 ton tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu bersubsidi dari Pertamina atau bukan. "Kita masih menunggu hasil laboratorium terkait solar tersebut," kata Hadi. (ALEX)