Lagi, Putusan PN Denpasar Bikin Heboh, Perkara Narkoba JPU Tuntut 6,5 Tahun, Hakim Vonis 9 Bulan

oleh : -
Lagi, Putusan PN Denpasar Bikin Heboh, Perkara Narkoba JPU Tuntut 6,5 Tahun, Hakim Vonis 9 Bulan
PN Denpasar, Jl. P.B. Sudirman No.1, Dauh Puri, Kec. Denpasar Bar., Kota Denpasar, Bali

KOTA DENPASAR (Beritakeadilan, Bali)- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar bikin heboh. Kehebohan dipicu putusan majelis hakim PN Denpasar terhadap seorang bule Australia, terdakwa kasus penyelundupan dan kepemilikan ganja, Todd Raymond Bradshaw, 40. Dalam sidang putusan kemarin (24/08/2023), Ketua Majelis Hakim Hari Supriyanto menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada terdakwa atas kasus penyelundupan 10,50 gram neto ganja.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa hukuman 6,5 tahun penjara. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membawa sediaan narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 10,50 gram neto. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Todd Raymond Bradshaw selama sembilan bulan," kata Hakim Hari Supriyatno.

Yang menarik, sidang digelar secara online, tidak tatap muka seperti sidang yang lain. Hari Supriyanto punya dasar menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada bule Australia itu.

Majelis Hakim berpendapat bahwa sebenarnya tindak pidana yang lebih tepat didakwakan kepada terdakwa Todd Raymond Bradshaw adalah penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal ini berbeda dengan JPU yang menuntut terdakwa karena melanggar Pasal 113 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan unsur pidana mengimpor atau mengekspor narkotika. Hakim menimbang bahwa dakwaan JPU yang unsur-unsurnya telah dinyatakan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, yaitu Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan pidana minimum khusus Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, yaitu pidana penjara paling singkat empat tahun. Namun, mempertimbangkan fakta persidangan dan aspek moral serta keadilan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara di bawah atau lebih rendah dari pidana minimum tersebut. Menariknya lagi, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana denda, mengacu pada ketentuan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim mendasarkan putusannya pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 2198 K/PID.SUS/2015 tanggal 27 November 2015. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Terdakwa Todd Raymond Bradsaw pun menyatakan masih pikir-pikir apakah menerima putusan tersebut atau menyatakan banding.

Terdakwa Todd Raymond Bradshaw kedapatan membawa ganja dan diamankan oleh petugas Bea dan Cukai pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 18.20 WITA di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Terdakwa ditangkap beberapa saat setelah pesawat Batik Air rute Perth (Australia)-Denpasar (Bali) yang ditumpanginya tiba dan mendarat di Bandara Ngurah Rai. Petugas Bea dan Cukai menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berwarna putih bertuliskan kind medical. Setelah diperiksa petugas, di dalam plastik terdapat klip berisi tanaman yang berbentuk gumpalan hijau kecokelatan. Gumpalan hijau itu diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis delta 9 tetrahydrocannabinol (ganja) dengan berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram neto. (red/jpnn)

 

banner 400x130
banner 728x90