Pasarkan HP Palsu di Bali, Imigrasi Denpasar Amankan WNA China

KOTA DENPASAR (Beritakeadilan, Bali)-Aparat Imigrasi Denpasar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan China berinisial CY.
Pria 50 tahun bernama asli Chen Yutong itu diamankan di Jakarta pada Selasa (29/08/2023) lalu karena menyalahgunakan izin tinggal untuk menjual handphone palsu di Bali. Aparat Imigrasi Denpasar menangkap Chen Yutong dibantu petugas Direktorat Jenderal Imigrasi setelah melacak keberadaannya.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, penangkapan WNA China bermula dari laporan seorang pemilik konter handphone di Denpasar yang membeli satu ponsel dari Chen Yutong pada 28 Agustus 2023 lalu. "Barang yang dia jual berupa handphone. Sudah ada pembeli dan ada korbannya.
"Pengaduan ini kami terima dari pembeli barang itu," ujar Anggiat Napitupulu dalam pernyataan resminya. Ponsel yang tidak disebut mereknya tersebut berhasil terjual sebanyak sepuluh unit dengan cara door to door dari konter ke konter.
Ponsel yang dijual itu adalah merek ternama, tetapi mesinnya pakai merek lain, dan dipasarkan dengan harga miring, hanya Rp 5 juta.
Chen Yutong yang tidak bisa berbahasa Indonesia tersebut menggunakan Google Translate untuk memperlancar aksinya. WNA China itu diketahui masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, pada 8 April 2023 lalu. Pria asal Provinsi Zhejiang, China itu masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan, bukan bisnis. Dari Jakarta, Chen Yutong terbang ke Bali untuk berlibur sekaligus menjual handphone canggih, tetapi palsu itu.
“Izin tinggal Anggiat Napitupulu sudah habis pada 5 Agustus 2023 dan belum pernah melakukan perpanjangan izin tinggal selama di Indonesia,” kata Anggiat Napitupulu.
Menurut Anggiat Napitupulu, perkara yang menjerat Chen Yutong akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk diproses hukum lebih lanjut. Penyidik Imigrasi Denpasar menjerat Chen Yutong dengan Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. (red/jpnn)