KPK Usut Dugaan Korupsi Ditjen Bea Cukai, 1 Orang ASN dan 3 Orang Swasta Dicegah ke Luar Negeri

JAKARTA SELATAN (Beritakeadilan, DKI Jakarta)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi tengah melakukan penyidikan kasus korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim saat ini tengah dalam proses pengumpulan alat bukti.
"KPK saat ini sedang dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu," kata Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Selasa (12/09/2023).
Ali belum menjelaskan siapa saja yang ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka kasus ini. Dia mengatakan KPK akan mengumumkan para tersangka dan konstruksi perkara pada saat proses penahanan. "KPK mengajak masyarakat untuk mengikuti dan mengawal proses penyidikan perkara ini sehingga dapat berjalan sesuai koridor hukum," kata dia.
Menurut Ali, KPK sudah melayangkan permohonan pencegahan ke luar negeri untuk 4 orang di kasus ini kepada pihak Imigrasi. Empat orang itu di antaranya 1 aparatur sipil negara (ASN) dan 3 pihak swasta.
"Pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI ini untuk waktu 6 bulan pertama dan perpanjangan dapat kembali diajukan sebagaimana proses penyidikan, kata Ali.
Sita Mobil dan Tas Mewah
Ali mengatakan beberapa waktu lalu tim penyidik Kpk telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok. Tempat yang digeledah adalah rumah tersangka serta saksi di kasus korupsi Ditjen Bea Cukai.
Dari penggeledahan itu, kata dia, penyidik mengamankan beberapa motor dan mobil dari berbagai merek terkenal dan mewah. Penyidik juga menyita beberapa tas mewah dan dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki hubungan dengan perkara yang tengah disidik KPK. "Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menyidik kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Andhi ditetapkan menjadi tersangka penerima gratifikasi dan pencucian uang. KPK sudah melakukan penahanan terhadap Andhi Pramono, Jumat (07/07/2023).
Andhi ditengarai menerima gratifikasi dengan total Rp 28 miliar. Dia diduga menggunakan jabatannya untuk menjadi perantara atau broker yang memberikan rekomendasi kepada pengusaha yang ingin melakukan kegiatan ekspor-impor. (red/cnbc)