Diduga Tak Berizin, Kejari Lamongan Sidak Aktivitas Galian C di Desa Tlogoagung

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Aktivitas penambangan galian C tanpa izin atau ilegal dalam pengerukan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Tlogoagung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan disidak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Selasa (12/09/2023).
- BACA: Pulang Konfirmasi Dari Usaha Galian C Diduga Illegal di Mojokerto, Wartawan Tewas Dilindas Truk, Sopir Tertangkap
- BACA: Diduga Aktivitas Galian C Illegal di Desa Jatirembe-Gresik, Dwi Heri Mustika: Jika Terbukti Illegal Harus Ditutup
- BACA: CV FP Diduga Melakukan Aktivitas Penambangan Illegal di Desa Bulu Jowo, Tuban
Kejari Lamongan saat tiba di lokasi pengerukan yang berada di depan Kantor Balai Desa Tlogoagung, aktivitas alat berat sudah tidak beroperasi lagi dan puluhan dump truk yang kemarin lalu lalang mengangkut tanah hasil kerukan juga tidak terlihat di lokasi.
Terpantau www.beritakeadilan.com, mesin alat berat excavator sudah dinaikkan diatas lokasi pengerukan, beberapa pekerja yakni sopir truk pengangkut material bahkan tidak nampak lagi di lokasi pengerukan.
- BACA: Polres Tuban Segera Kroscek Perusahaan Pengolahan Pasir Silica CV. FP
- BACA: Lalu Lalang, Dump Truck Muatan Pasir Silica di Tuban Bahayakan Keselamatan Siswa
- BACA: Tunggu Klarifikasi OPD Terkait, PMII Tuban Temukan Kerusakan Jalan Bulu-Jatirogo Dipicu Aktifitas Truk Tambang
"Saya minta aktivitas pengerukan ini dihentikan, itu alat beratnya supaya dibawa pulang, menunggu proses izinnya lengkap dulu," kata Kasi Intel Kejari Lamongan, MHD Fadly Arby didampingi Camat Kembangbahu, Sutikno di Kantor Balai Desa Tlogoagung.
Fadly berpesan, soal aktivitas pengerukan TKD janganlah dibuat main - main, itu adalah aset tanah negara yang tidak bisa dengan seenaknya diperjual belikan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
"Menjual tanah hasil kerukan yang merupakan aset pemerintah itu perbuatan melawan hukum. Uang dari hasil penjualan tanah kerukan tersebut merupakan unsur korupsi, Itu jelas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” ujar Fadly.
Menurut Fadly, TKD merupakan aset milik pemerintah, berdasarkan aturan yang ada harus ada izin terlebih dahulu untuk kegiatan penambangan atau pengerukan tersebut.
"Jika tidak mempunyai izin IUP OP, itu jelas sudah melanggar hukum, dan ancaman hukumannya adalah penjara paling rendah 5 tahun, paling tinggi 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," ucap Fadly.
Camat Kembangbahu, Sutikno menambahkan, pihaknya sangat berterimakasih sekali terkait adanya sidak dari Kejari Lamongan.
Hal ini, menurut Sutikno, merupakan sebagai pembelajaran sekaligus pemberitahuan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lamongan, khususnya wilayah Kecamatan Kembangbahu, agar hal-hal yang seperti ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
"Dengan sidak ini akan menjadi pembelajaran kami untuk bisa sampaikan ke sejumlah Kades, apabila ada kegiatan pengerukan galian C seperti ini segera untuk melakukan perizinan," terang Camat Sutikno.
"Sementara aktivitas pengerukan ini saya hentikan sesuai anjuran dari Pak Kasi Intel Kejari Lamongan, selanjutnya nanti biar pak Kades untuk mengurus izin. Apabila nanti diteruskan kalau enggak ada izin, ya tidak boleh," imbuh Sutikno.
Sementara Kades Tlogoagung, Edi Anto saat diwawancarai www.beritakeadilan.com terlihat lemas tak berdaya, ia hanya mengatakan beberapa kata saja.
"Terkait sidak kejaksaan itu hanya klarifikasi saja. Saya kira sudah tidak ada apa - apa. Ya pokoknya tadi kami disuruh ngurus izin sesuai aturan yang ada," ujar Edi Anto singkat.
(Edi)