KPK Dikabarkan Tetapkan 1 Oknum PNS, 3 Swasta Sebagai Tersangka dan 14 ASN Pemkab Lamongan Sebagai Saksi

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur)- Selama dua hari petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Obok-obok Lamongan, ternyata telah mengantongi 4 orang yang kabarnya sudah berstatus tersangka terkait Pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan pada masa pemerintahan Bupati Alm. Fadeli, Rabu (6/9/2023).
- BACA: Diduga KPK Telah Amankan 4 Orang Saat Penggeledahan di Kabupaten Lamongan
- BACA: KPK Geledah Rumdis Bupati Lamongan dan Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Lamongan
Satu di antara 4 tersangka, adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Lamongan dan 3 lainnya pihak swasta.
Penyelidikan kemudian dikembangkan dengan melakukan penggeledahan oleh KPK ke Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (DPRDKP) dan Cipta Karya, lalu rumah dinas (Rumdis) Bupati Lamongan.
Dan dilanjutkan hari kedua, di 4 ruangan kantor Pemkab Lamongan. Di antaranya, bagian penyedia barang dan jasa, Bagian Perencanaan Keuangan, Bagian Umum dan Ruang Kerja Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lamongan.
Empat tersangka tersebut, diduga melakukan tindak pidana terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan yang digagas oleh Bupati Fadeli yang menyebabkan kerugian negara.
Selanjutnya, sebanyak 14 ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkab Lamongan bakal menghadapi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan terhadap 14 saksi tersebut, terkait pembangunan Kantor Pemkab Lamongan senilai Rp 151 miliar yang sedang tangani KPK.
"Surat untuk 14 orang saksi sudah ada di bagian hukum," kata sumber, Selasa (19/9/2023).
Para saksi akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam minggu ini. Semua saksi yang akan dimintai keterangan adalah mereka yang terkait dengan proses perencanaan pembangunan Kantor Pemkab Lamongan. (red/Edi)