Bule Italia Pelaku Wikwik Depan Rumah Warga Seminyak di Deportasi, Wanitanya WNI Masih Pengejaran

KOTA DENPASAR (Beritakeadilan, Bali)- Bule Italia berinisial LS, 36, pelaku adegan wikwik di halaman rumah warga Seminyak, Kuta, Badung, Sabtu (9/9) lalu, tak bisa berlama-lama liburan di Bali.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai akhirnya mendeportasi LS setelah beradegan wikwik bareng perempuan warga negara Indonesia (WNI) yang masih dalam tahap pengejaran petugas. LS dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Kuala Lumpur, kemudian Doha (Qatar), dan terakhir menuju Roma, Italia.
"Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, kami deportasi pelaku LS," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Sugito. Bule Italia ini masuk Indonesia pada 4 September 2023 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, menggunakan visa on arrival (visa kedatangan). Berdasar data perlintasan keimigrasian, LS masih memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 3 Oktober 2023 mendatang.
“Imigrasi memasukkan yang bersangkutan dalam daftar cekal,” ujar Sugito. LS dinilai terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi berupa deportasi dan nama LS akan dicantumkan dalam daftar penangkalan.
Sesuai Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang tersebut, jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Pada Sabtu tengah malam, 9 September 2023, LS bersama seorang perempuan WNI melakukan adegan wikwik di halaman rumah warga di kawasan Seminyak, Badung. Aksi tak senonoh itu terekam kamera pengawas sang pemilik rumah, yang menduga kedua pelaku memanjat tembok rumah warga untuk menyalurkan hasrat seksualnya. Video berisi aksi asusila WNA Italia itu pun kemudian tersebar di media sosial dan menjadi viral. Berdasar rekaman tersebut, polisi memburu pelaku dan menangkapnya pada Sabtu, 23 September 2023. Pelaku kemudian diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses pendeportasian. (red/JPNN)