Perkosa Wanita di Kuta Selatan, Polresta Denpasar Tangkap 3 Tersangka Asal Sumba Timur NTT

oleh : -
Perkosa Wanita di Kuta Selatan, Polresta Denpasar Tangkap 3 Tersangka Asal Sumba Timur NTT
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (29/9) terkait penangkapan tiga orang pria asal Sumba Timur, NTT yang melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis di kawasan Kuta Selatan, Badung, Selasa (26

KOTA DENPASAR (Beritakeadilan, Bali)-Tiga orang warga Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) pelaku pemerkosaan seorang gadis 24 tahun akhirnya ditangkap.

Ketiga pelaku berinisial ANL, 21; ENL, 20 dan IKN ditangkap setelah melakukan tindakan rudapaksa pada korban yang identitasnya dirahasiakan, Selasa (26/9) dini hari pukul 00.30 WITA lalu. Tim gabungan Polsek Kuta Selatan dan Polresta Denpasar menangkap ketiga pelaku di tempat indekosnya Jalan Lagoon Pintas, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali.

“Ketiga pelaku ditangkap anggota pada Kamis (28/9) lalu. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (29/09/2023). Kasus pemerkosaan bermula ketika tersangka ANL mengantar korban yang secara umur lebih tua ke tempat indekosnya, Senin (25/9) malam pukul 22.00 WITA.

Pada saat di kamar indekos, korban dan ANL melakukan video call dengan dua orang temannya, ENL dan IKN agar datang. Setelah ENL dan IKN datang, tersangka ANL berniat pulang, tetapi dicegah korban lantaran ingin ikut ke tempat indekosnya.

Alasannya sudah sudah menunjukkan Selasa (26/09/2023) dini hari, pukul 00.00 WITA lebih.

Korban dan tersangka ANL kemudian kembali masuk ke kamar dan terjadilah adegan wikwik yang tak sepatutnya terjadi. Mirisnya bukan hanya ANL yang melakukan rudapaksa kepada korban, tetapi juga kedua temannya ENL dan IKN. Setelah melakukan pelecehan seksual terhadap korban, ketiga pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor. Selasa pagi korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Tim gabungan kepolisian hanya membutuhkan waktu dua hari untuk menangkap tersangka. Ketiga pelaku yang berprofesi sebagai tukang kebun ini diamankan di tempat indekosnya di Kawasan Benoa, Kuta Selatan tanpa perlawanan berarti. “Mereka melakukan rudapaksa karena ada kesempatan dan bernafsu melihat korban” kata Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Penyidik Unit PPA Polresta Denpasar menjerat ketiga tersangka melanggar Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (red/jpnn)

 

banner 400x130
banner 728x90