Wakil Ketua BPD Secara Pribadi Klaim Pengelolaan HIPPAM, Kabid AM & PLP: Tak Boleh Dimiliki Pribadi

oleh : -
Wakil Ketua BPD Secara Pribadi Klaim Pengelolaan HIPPAM, Kabid AM & PLP: Tak Boleh Dimiliki Pribadi

KABUPATEN SUMENEP (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Pemasangan pipa paralon air minum HIPPAM (Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum) yang dikelola wakil ketua BPD ini dinilai masyarakat sekitar sangat meresahkan. Pasalnya, dikarenakan dalam pemasangan pipa paralon (jalur pipa) air minum tersebut dari induk ke pelanggan tanpa adanya pemberitahuan pada warga desa kalianget.

Akhirnya pada hari Senin tanggal 18 September sekitar pukul 9.30 WIB di komplain oleh warga Dusun Tarebungan, RT 04 RW 02, Dusun Tarebungan, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa timur.

Dengan adanya pengaduan masyarakat pada awak media sehingga langsung turun ke lokasi bersama pendamping desa untuk membuktikan kebenaran pengaduan tersebut dan secara kebetulan wakil ketua BPD, Ishak alias Ehak, datang juga ke lokasi sehingga langsung di konfirmasi oleh awak media dan dengan nada tinggi yang terkesan arogan mengaku sebagai wartawan dan LSM.

Setelah di konfirmasi lagi oleh awak media apakah HIPPAM ini ada anggotanya apa tidak, Ishak menjelaskan dan mengakuinya dulu memang ada tapi sekarang tidak ada, sekarang ini sudah milik pribadi. Kok Bisa?

"Ya bisa karena dulu sudah saya tawarkan ke pada masyarakat untuk mengelolah tapi tidak ada yang mau dan HIPPAM ini mau juga diambil di kelola Bumdes Desa Kalianget timur tidak saya berikan,"tukasnya.

Dengan pengakuan wakil ketua BPD HIPPAM yang ia kelola menjadi milik pribadi menjadi polemik di masyarakat dan menjadi pertanyaan besar sehingga pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekitar pukul 01.55 WIB awak media mendatangi Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP) Kabupaten Sumenep, Dedi Falahuddin., ST., MT, untuk meminta penjelasan terkait HIPPAM yang dikelolah secara pribadi.

"Menurut saya kalo disitu misalkan ada yg mengatakan kegiatan air minum itu atas nama kelompok, berarti itu punya kelompok dan yg mengelola atas nama kelompok bukan atas nama pribadi atau perorangan dan selama ini air minum yg dari PU cipta karya & tata ruang itu dikasih atas nama kelompok bukan sifatnya pribadi,"tegas Dedi saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (11/10/2023).

lanjut Dedi Falahuddin, dirinya ingin mengetahui nama kelompoknya apa dan akan menelusuri kelompok tersebut. "Dan kalo memang itu terhadap kelompok kita akan musyawarah dengan desa bahwa itu yg mengelola harus kelompok dan pihak desa harus memberikan solusi. jadi yg jelas sifatnya tidak boleh di miliki secara pribadi harus atas nama kelompok," pungkasnya. (Dafa)

banner 400x130
banner 728x90