Oknum Jasa Raharja Diduga Memaksa Korban Kecelakaan Tunggal untuk TTD Surat Pernyataan

oleh : -
Oknum Jasa Raharja Diduga Memaksa Korban Kecelakaan Tunggal untuk TTD Surat Pernyataan

SUMENEP (BeritaKeadilan, Jawa Timur)–    Surat pernyataan kecelakaan yang diberikan oleh oknum Jasa Raharja Sumenep kepada korban kecelakaan tunggal di Jalan Nasional, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, patut dipertanyakan?

Pasalnya, berdasarkan data yang dihimpun oleh Team Media ini bahwa oknum jasa raharja Kabupaten Sumenep korban kecelakaan disuruh untuk mengaku tidak mengeluarkan biaya sama sekali.

Tentunya pernyataan oknum jasa raharja itu telihat aneh, karena merayu korban inisial ” E ” agar mengakui tidak mengeluarkan biaya pelunasan klien selama rawat inap.

”Mas minta tolong nanti difotokan tanda tangan soalnya takut nanti disangka oleh rumah sakit tanda tangan orang lain,” Katanya.

Namun, pihak korban kecelakan tidak mengabulkan permintaan oknum jasa raharja tersebut, karena ada yang aneh dengan menyuruh korban bersedia mengganti biaya sesuai dengan kemampuan sebesar Rp. 3.000.000 di dalam surat pernyataan yg dibuat oleh oknum jasa raharja.

”Saya sudah bayar enam ratus ribu rupiah mas, kok disuruh mengganti lagi biaya sebesar nominal yang ada dipernyataan itu, kan aneh,” Ucapnya pada Media ini dengan nada heran

Bahkan, oknum jasa raharja itu terkesan memaksakan korban agar memenuhi permintaannya supaya cepat mendatangani.

” Minta bantuannya ya mas, tanda tangan biar cepat kelar, agar JR tidak di uber uber sama Rumah sakit,”keluhnya

”Pimpinan tidak mau ramai,” Sambungnya.

Jadi, entah apa maksud dari oknum jasa raharja sumenep tersebut menyatakan bahwa pimpinan tidak mau ramai.

Dikutip dari Media CNN, menurut Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan santunan tidak diberikan kepada korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaraan pribadi karena tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Anehnya, ada dugaan oknum yang tidak bertanggungjawab mengeluarkan klaim asuransi tersebut.

Untuk itu, team media ini akan menindaklanjuti persoalan ini ke PT Jasa raharja perwakilan Pamekasan di Jl Jokotole Nomor 201, Kabupaten Pamekasan guna mengetahui kebenaran surat pernyataan kecelakan tersebut

Sementara, Arifin Wiramadja yang diduga selaku penanggung jawab jasa raharja kabupaten sumenep menyatakan,”  kecelakaan tunggal tidak terjamin jasa raharja,” jawabbya dengan singkat, Kamis, (19/10/2023). (df)

banner 400x130
banner 728x90