Tanah Kas Desa Sidomukti Muncul SHM Aspal, Kades Sempat Dilaporkan Polres Lamongan

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Warga Desa Sidomukti, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan geger atas munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) diduga "Asli Tapi Palsu (Aspal)" Tanah Kas Desa (TKD) kurang lebih seluas 400 m² milik seorang warga setempat. Warga tersebut berinisial UA. Ujungnya, Kepala Desa (Kades) Sidomukti, Susanto (45) dilaporkan UA ke Polres Lamongan.
Camat Kembangbahu, Sutikno saat dikonfirmasi www.beritakeadilan.com atas dugaan SHM aspal tanah kas desa (TKD) di Desa Sidomukti tersebut, mengatakan bahwa kasusnya sudah selesai dan laporan polisi sudah dicabut.
"Info dari pak kades, terkait dengan sertifikat tersebut katanya sudah selesai, dan laporan juga sudah dicabut oleh pelapor," ujar Camat Sutikno saat ditemui awak media di ruangan kerjanya, Jumat (03/05/2024).
Menurut Sutikno, kejadian berawal saat Kades Susanto mengerjakan tanah kas desa untuk embung atau telaga. Tiba - tiba ada warga yang mengaku sebagian tanah dengan luas 400 m² lebih yang bersebelahan dengan waduk atau embung desa diakui miliknya.
Selanjutnya, kata Camat Sutikno, Kades Sutikno mengambil sertifikat tersebut. Warga yang mengaku sebagai pemilik tanah itu kemudian melaporkan ke Polres Lamongan.
"Kejadian itu sekitar 3 tahun lalu, saat ada program PTSL pada bulan Juni 2021. Obyek tanah kas desa tersebut diajukan permohonan sertifikat. Sebelumnya obyek tanah tersebut oleh desa disuruh mengerjakan untuk pertanian," terang Camat Sutikno.
Ia menjelaskan, obyek tanah kas desa yang masih satu lokasi dengan sertifikat SHM aspal itu bersertifikat tanah kas desa, itu juga dikerjakan oleh warga yang lain untuk pertanian.
"Adanya pelaporan itu, kemudian kepala desa mengambil langkah mediasi, diantaranya pelapor, penggarap tanah kas desa yang lain, pemerintah desa, babinkantibmas, babinsa serta pemerintah desa Sidomukti," ungkapnya.
"Keputusan mediasi, pelapor mengakui bahwa tanah tersebut bukan miliknya, namun milik desa dan dibuatkan surat pernyataan yang dituangkan dalam berita acara. Yang sangat saya sayangkan, pada waktu ramai seperti itu, pihak kecamatan tidak dilibatkan dan diberitahu sama sekali, " imbuh Camat.
Selain itu, lanjut Camat, para penggarap tanah kas desa lainnya juga diberikan pengganti uang masing - masing sebesar Rp 1,7 juta sebagai ganti rugi tanah kas desa diambil alih desa dan difungsikan untuk embung atau telaga demi kepentingan masyarakat desa.
"Saat ini pemerintah desa Sidomukti sudah melakukan perubahan luas dan gambar sertifikat tanah kas desa. Sekaligus penghapusan sertifikat SHM yang telah terbit atas nama warga desa Sidomukti ke BPN Lamongan," tandasnya.
Terpisah, Kanit l Pidum Polres Lamongan, Iptu Sunandar membenarkan terkait adanya pencabutan laporan itu. "Iya benar sudah dicabut laporannya oleh Uyun (pelapor). Sebelum pecabutan laporan, kades telah melakukan mediasi di pemerintah desa setempat dengan mufakat," kata Sunandar.
Namun, Sunandar juga mengimbau, kepada masyarakat, bahwa jika mengajukan permohonan sertifikat harus mengikuti peraturan yang ada.
"Hati - hati dan teliti dulu riwayat tanah tersebut sebelum diajukan untuk memohon sertifikat. Baik berasal dari jual beli, hibah serta waris, agar nantinya setelah sertifikat jadi tidak sampai muncul perkara hukum. Saya berpesan atas kejadian ini, kenali hukum dan jauhi hukuman," tutur dia.
(Edi)