Diduga Kades Karanganom Terjerat Perkara Korupsi Pokmas Bersumber APBD Provinsi Jatim 2019-2022, Camat Kauman Ajukan PJ

oleh : -
Diduga Kades Karanganom Terjerat Perkara Korupsi Pokmas Bersumber APBD Provinsi Jatim 2019-2022, Camat Kauman Ajukan PJ
Camat Kauman Umar Sirajudin

KABUPATEN TULUNGAGUNG (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung mulai memproses pengisian penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Karanganom, Kecamatan Kauman, Rabu (4/9/2024).

Proses Pj itu bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan pasca mundurnya sukar kepala desa karanganom.

Camat Kauman, Umar Sirajudin membenarkan bahwa Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Kauman sudah menyelesaikan surat pengusulan jabatan Pj Kades Karanganom, kemarin.

"Surat pengunduran diri Kades Karanganom, serta surat pengusulan Pj Kades beserta lampiran-lampirannya sudah dikirim untuk dipelajarai oleh Pj Bupati Tulungagung dan Tertuju untuk kepala DPMD juga,” jelasnya.

"Bahkan penyerahan berkas usulan Pj Kades Karanganom juga sudah diterima DPMD Tulungagung," tambah Umar.

“Semua berkas sudah kami serahkan tlangsung kepada Pak Kadin (Iswahyudi, red),” tambah Camat Kauman tersebut.

Menyinggung isi usulan tersebut, Umar menjelaskan, hasil dari musyawarah seluruh anggota BPD Karanganom, sosok Pj itu merupakan PNS yang bertugas di Kantor Kecamatan Kauman.

“Kebetulan juga yang diusulkan pegawai negeri sipil yang bertugas di kantor Kecamatan Kauman,” ujarnya.

Meskipun Demikian,Umar tidak dapat memastikan apakah usulan sosok Pj Kades Karanganom itu bakal langsung disetujui oleh Pj Bupati Tulungagung atau tidak.

Tetapi siapa yang duduk sebagai Pj Kades wewenang sepenuhnya ada di tangan Pak Bupati,” tegasnya.

"Pengisian posisi jabatan Pj Kades Karanganom merupakan ihwal yang sangat mendesak karena pengisian Pj berkaitan dengan administrasi desa, pelayanan kepada masyarakat, dan penganggaran," jelas Umar.

“Agar roda pemerintahan tidak stagnasi,” ungkapnya.

Sementara itu Plt Kepala DPMD Kabupaten Tulungagung, Iswahyudi mengatakan, pengisian Pj Kades Karanganom pascapengunduran diri eks Kades Sukar, ini penting, sebab berkaitan dengan roda pemerintahan di tingkat desa.

“Intinya demi kelancaran pembangunan, penatausahaan yang ada di Desa Karanganom, agar kegiatan-kegiatan di desa dapat terlaksana seluruhnya,” ucapnya.

Dari Beberapa sumber informasi di balik Pengunduran Diri Kades Karanganom ini diduga sedang terjerat tindak pidana korupsi (tipikor).

Sekitar pertengahan Juli 2024, Kades Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Mantan Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Sukar mengakui sudah dua kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Sedangkan pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

Mantan Kepala Desa Karanganom, Sukar juga membenarkan kalau dia sudah diperiksa KPK sebanyak 2 kali. Yakni pada Sabtu (15/7/2023) dan Senin (15/7/2024).

Adapun pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jatim tahun 2019-2022.

(R_win)

banner 400x130
banner 728x90