Diduga Jaminan Senilai 40 M Lenyap, Nasbah Bank Muamalat Histeris

JAKARTA SELATAN (Beritakeadilan, DK Jakarta) - Nasabah Bank Muamalat histeris saat mengetahui jaminannya senilai Rp. 40 Miliyar lenyap tanpa sepengetahuan nasabah.
Nasabah yang datang dari Sulawesi mendatangi Kantor Pusat Bank Muamalat yang berada di Jl. Doktor Satrio, Setia Budi, Jakarta Selatan, pada rabu siang.
Kedatangannya yang sempat dihadang petugas keamanan, nasabah bersama anak dan kuasa hukumnya terus menerobos sampai terjadi saling dorong dengan petugas kemanan.
Setelah aksi saling dorong dilakukan nasabah Bank Muamalat berhasil temui direksi untuk mediasi.
Sunarty, SH.MH selaku kuasa hukum dari nasabah Bank Muamalat mengatakan dirinya sangat kecewa dengan perlakuan para pegawai bank muamalat karna dinilai tidak manusiawi.
"Kita ini nasabah masa diperlakukan seperti ini, mau masuk aja kita dihadang seperti ini, kita ini ada uang miliyaran disini seharusnya diperlakukan secara manusiawi,"tutur Sunarty
Prescillia Lilian selaku ahli waris menerangkan bahwa dirinya sempat didorong keluar oleh petugas sampai mengalami luka pada bagian tangannya.
"Saya disini mau masuk meminta kejelasan atas jaminan orang tua saya yang hilang, tapi saya malah dihadang dan didorong sampai tangan saya sakit,"jelasnya.
Setelah hampir 3 jam dilarang masuk nasabah dan kuasa hukumnya berhasil bermediasi namun menurutnya tidak ada titik temu.
"Setelah kita mediasi ternyata tidak ada titik temu padahal permintaan kita cuma satu yaitu taksasi aset klien kita yang ada disini tapi mereka hanya bungkam saja," ungkap Kuasa Hukum
Selain itu kuasa hukum juga meminta pertanggung jawaban kepada Bank Muamalat atas hilangnya uang direkining yang jumlahnya 1,4 Miliyar Rupiah.
"Kami meminta kepada bank muamalat siapa yang harus bertanggung jawab atas hilangnya uang sebesar 1,4 Miliyar lebih di rekening nasabah dan beberapa aset milik klien kami," tegas Sunarty.
Selanjutnya Kuasa Hukum akan meneruskan ke jalur hukum atas hilangnya uang direkening dan beberapa aset milik kliennya.
"Kita akan terus menempuh jalur hukum dan akan segera dilakukan gelar perkara di Mabes Polri," Tutupnya.
Atas peristiwa tersebut para awak media mencoba untuk mengkonfirmasi kepada bank muamalat namun dihadang oleh petugas keamanan dan tidak boleh untuk menemui pihak bank.
(Frs)