Sidang Pra Pradilan Perkara SP3 Polsek Kanigoro, Bidkum Polres Beri Jawaban Gugatan di PN Blitar

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan Jawa Timur)-Tim hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur Resort (Polres) Blitar menghadiri sidang Pra Peradilan terkait Surat Pemberitahuan Penetapan Nomor: S.Tap/01/IX/ Res.1.8/2024/Satreskrim, tanggal 5 September 2024 yang intinya penyidikan perkara dugaan pengerusakan pencurian yang dilakukan Direktur CV. Sunar Mulya Property, Sunarmi atas laporan Sri Suriantini dihentikan oleh pihak Polsek Kanigoro digelar Pengadilan Negeri (PN) Blitar.
"Pada hari ini Rabu 2 Oktober 2024 tim kuasa hukum dari Polres Blitar tentunya sesuai dengan undangan dari pengadilan Negeri Blitar berjumlah sekitar 12 (dua belas) orang yang akan mengikuti sidang Pra Peradilan Sejak Tanggal 1 Oktober 2024 Kemarin," kata Linartiwi, S.H, salah satu anggota Bidang Hukum (Bidkum) Polres Blitar ini.
Ia mengatakan pihaknya siap mengikuti sidang praperadilan pada hari ini. Namun, untuk materi persidangan tidak dapat dibahas sebab sudah masuk ke materi inti.
"Sidang praperadilan ini bisa nanti disimak, untuk hal-hal yang lain mungkin tidak perlu kami sampaikan di sini karena ini menyangkut materi-materi yang di persidangkan," kata Linartiwi, S.H.
Ia mengungkapkan tim kuasa hukum Polsek Kanigoro yang akan mengikuti persidangan berasal dari internal kepolisian resort Blitar semuanya.
Agenda sidang praperadilan hari ini adalah memberikan jawaban gugatan termohon untuk dilanjutkan dengan pemberian jawaban pemohon.
"Agenda hari kedua ini pemberian jawaban gugatan dari pemohon (Sri Suriantini, red) dan kami memberikan jawabannya," jelas Linartiwi, S.H kepada www.beritakeadilan.com.
(Kiri) Linarwati, S.H dan wartawan www.beritakeadilan.com, Wiwin Dwi Jatmiko
Sementara itu, kuasa hukum Sri Suriantini, Nanang Nilson, mengapresiasi tim hukum dari Polres Blitar yang telah hadir di persidangan pada hari ini.
Meskipun mereka mayoritas penyidik di Mapolres Blitar, Nanang Nilson tetap optimis bahwa perkara ini bakal dibuka atau dilanjutkan kembali oleh Majelis Hakim.
"Saya pikir itu hal yang bagus, artinya tidak ada lagi penundaan, tidak ada lagi drama tunda-tunda," tambah Nanang.
Ia mengatakan pihaknya menyiapkan sebanyak 4 (empat) orang kuasa hukum untuk membantu jalannya sidang Pra Pradilan tersebut.
"Persiapan lain selaku tim kuasa hukum Sri Suriantini sudah sangat matang dan memahami permohonan ini," katanya. (R_win)