Pencurian 26 Tanaman Hias di Kediri, Kerugian Diperkirakan Capai 100 Juta Rupiah

KABUPATEN KEDIRI (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Sebuah kasus pencurian tanaman hias dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai 100 juta rupiah terjadi di Kabupaten Kediri. Terdakwa diduga mencuri hingga 26 tanaman hias dari pekarangan korban. Kasus ini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Berdasarkan keterangan dari saksi korban, pelaku diperkirakan melakukan aksinya pada malam hari. Tangkai-tangkai bunga diambil dari 11 pot tanaman yang dicabut satu per satu. Sang saksi mengaku melihat langsung terdakwa menaiki pagar rumah tetangganya sebelum menemukan barang bukti berupa jaket dan motor Vario berwarna putih di pekarangan belakang rumah.
Dalam persidangan, terdakwa menyangkal tuduhan bahwa ia telah mencuri sejumlah 11 batang tanaman, tetapi mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian tanaman ini hingga enam kali. Terdakwa menyatakan merasa jera dan menyesal atas perbuatannya.
Kasus ini menarik perhatian publik mengingat semakin meningkatnya popularitas dan nilai ekonomi tanaman hias. Sidang masih berlangsung, dan pihak pengadilan berupaya menyelesaikan kasus ini dengan tepat agar keadilan dapat ditegakkan bagi korban.(*)
Reporter : Dedy Luqman Hakim