Oknum Tukang Pijat Terkenal di Kota Blitar Diduga Lecehkan Pelanggannya

KOTA BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Seorang wanita, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM) Perwakilan Blitar Raya, Jumat (09/05/2025). Wanita berusia 23 tahu ini, sebut saja Anggrek, warga Kabupaten Blitar mengadu bahwa dirinya baru saja menjadi korban pelecehan seorang oknum tukang pijet terkenal di Kota Blitar berinisial Yn (51), warga Mahakam, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Yn didampingi saat diklarifikasi LBH CAKRAM
Sehingga Perwakilan LBH CAKRAM Perwakilan Blitar Raya, Wiwin Dwi Jatmiko memanggil Yn untuk dilakukan klarifikasi. Saat klarifikasi, Yn didampingi Istrinya meminta maaf dan mengakui dirinya telah melakukan perbuatan tersebut karena khilaf, Sabtu (10/05/2025).
“Pengakuan korban, peristiwa berawal, ketika korban mau pijat punggung nya pasca kecelakaan beberapa tahun lalu hingga akhirnya kambuh lagi, ternyata Yn diduga melakukan tindak asusila kepada korban pada hari kamis tanggal 8 Mei 2025,” jelas Erwin, panggilan akrab Wiwin Dwi Jatmiko.
Korban menambahkan, tiba di rumah Yn, korban mengantri karena masih ada pasien lain. Ketika tiba gilirannya, korban yang datang bersama temannya masuk ke dala ruang pijat. “Sementara teman saya menunggu diruang pijat bagian luar,” ucap korban.
Kemudian korban sebelum dipijat menyampaikan keluhannya ke Yn, bahwa dirinya ingin dipijat punggungnya karena terasa sakit saat beraktifitas, yang disebabkan luka akibat kecelakaan beberapa tahun lalu.
Menurut korban, Yn menyuruh dirinya tidur terlentang. “Lalu menyuruh saya membuka kancing celananya biar agak longgar. Selanjutnya Yn memegang bagian atas kemaluan saya, sabil ditekan-tekan dan Bilang "Iki Atos Ya" ,” terang korban.
Lokasi Kejadian
Masih korban, setelah itu tangan Yn mulai meraba bagian perut hingga payudara. “Awalnya saya tidak merasa curiga karena saat itu, Yn meraba perut dan payudara saya, kondisi saya masih memakai baju dan Bra. Setelah itu, tiba-tiba tangan Yn masuk ke dalam bra serta meremas payudara saya. Lalu memainkan kedua putingnya,” ucap korban.
“Mendapat perlakuan tak senonoh seperti itu, saya tidak berani berkutik karena tangannya Yn meremas dengan kuat. Setelah merasakan dadanya semakin sakit, saya langsung dilepaskan lalu saya keluar sambil menangis,” ucap korban.
Korban menambahkan, dirinya langsung pulang bersama temannya dan menceritakan kejadian memalukan tersebut kepada orang tuanya.
Meskipun dalam klarifikasi Yn sudah minta maaf ke korban, namun perbuatan Yn tersebut bisa dijerat pasal 6 huruf b Undang Undang RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Dalam waktu dekat, kami segera koordinasi dengan Polres Blitar Kota atas kejadian ini dan tidak menutup kemungkinan kami mendampingi korban untuk Laporan Polisi (LP). Menurut informasi yang saya terima, dugaan pelecehan oleh Yn terhadap pelanggannya, sudah dilakukan kali keduanya,” tegas Erwin. (R_win/red)