Sidang Tipikor PTSL Desa Trosobo Memanas: Koordinator Lapangan Akui Terima Uang, Bantah Kuitansi Rp 30 Juta

oleh : -
Sidang Tipikor PTSL Desa Trosobo Memanas: Koordinator Lapangan Akui Terima Uang, Bantah Kuitansi Rp 30 Juta
sidang kasus dugaan pungli PTSL di Pengadilan Tipikor Surabaya.

KABUPATEN SIDOARJO (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Sidang lanjutan perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, kembali bergulir panas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (3/6/2025).

Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Sari Dia Ratna, Kader Kesehatan sekaligus Panitia PTSL seksi Administrasi tahun 2023, dan Heri Achmadi, Kepala Desa Trosobo non aktif. Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Salah satu saksi penting, Suparnadi, mengungkap adanya dugaan intimidasi menjelang persidangan. Melalui kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, Suparnadi mengaku sempat diancam akan dijadikan tersangka jika tetap hadir sebagai saksi.

"Klien kami disuruh tidak hadir di persidangan. Diancam akan memakai rompi oranye. Klien kami sempat ketakutan dan berencana tidak menghadiri persidangan sebagai saksi," ujar Dodik Firmansyah di hadapan awak media.

Meski demikian, Dodik meyakinkan bahwa pemanggilan kliennya adalah perintah resmi negara, dan akhirnya Suparnadi bersedia hadir.

Di depan Majelis Hakim yang dipimpin I Dewa Gede Suarditha, Suparnadi mengaku ditugaskan oleh Heri Achmadi sebagai koordinator lapangan PTSL tahun 2024 di beberapa RW. Ia menyatakan hanya menerima uang sebesar Rp400 ribu dari Bendahara Program PTSL, Rini, yang diberikan dalam dua amplop.

Namun, saat JPU menunjukkan kuitansi senilai Rp30 juta yang mencatut namanya, Suparnadi langsung membantah.

“Tandatangan itu bukan milik saya. Nama saya dicatut. Tandatangan dipalsukan,” tegas Suparnadi.

Untuk membuktikan klaimnya, Suparnadi diminta memperlihatkan tanda tangan di KTP dan membubuhkan tandatangan langsung di atas kertas kosong atas perintah Hakim.

Berikut kesaksian dari para pemohon PTSL:

Eko Budi Setiawan menyatakan membayar Rp150 ribu untuk satu bidang tanah. Namun, dia juga mengaku ditarik Rp2,5 juta untuk pengeringan lahan sawah oleh Sari Dia Ratna tanpa kuitansi dan hanya via transfer.

Yuyun Ekawati menyebut hanya membayar Rp150 ribu dan membeli patok serta materai sendiri. Tidak ada pungutan lain.

Heri Susanto mengaku mengurus 6 bidang atas nama dirinya dan saudara-saudaranya, dan membayar Rp150 ribu per bidang serta Rp300 ribu untuk biaya surat hibah. Total Rp1,5 juta dibayarkan langsung ke Heri Achmadi.

Edi Supratno mengatakan ayahnya membayar Rp2,5 juta untuk pengeringan lahan. Namun, uang tersebut kemudian dikembalikan oleh Sari Dia Ratna setelah ada pemeriksaan Kejaksaan.

Muhammad Irvan menyampaikan bahwa dari 4 bidang yang diajukan, dikenai biaya Rp300 ribu per bidang untuk hibah, dan total pembayaran diserahkan melalui pihak bernama Pak Oji.

Yati Mukayyaroh mengaku mengajukan 3 bidang yang rencananya dijadikan 4 bidang. Selain membayar Rp150 ribu per bidang, dia juga membayar Rp2,5 juta ke Sari Dia Ratna untuk pengeringan. Namun, hanya 2 bidang yang berhasil diurus, dan sebagian uang dikembalikan usai pemeriksaan kejaksaan.

Majelis Hakim memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menanggapi kesaksian. Heri Achmadi memilih tidak memberikan komentar. Sementara itu, Sari Dia Ratna membantah keterangan Eko Budi Setiawan yang menyebut dirinya berbicara dalam rapat PTSL.

“Rapat itu Pak Teguh yang berbicara. Saya tidak bicara sama sekali,” ujar Sari Dia Ratna.

Sidang akan kembali digelar pada Selasa, 10 Juni 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan dari perangkat Desa Trosobo. (rip)

 

banner 400x130
banner 728x90