Tuntas Bongkar 108 Kasus, Polresta Malang Kota Selamatkan 17 Ribu Jiwa dari Ancaman Narkoba

KOTA MALANG (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Menyambut peringatan Hari Bhayangkara ke-79 dan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers terkait capaian gemilang dalam pemberantasan narkoba. Selama periode Januari hingga Juni 2025, sebanyak 108 kasus narkotika dan 3 kasus penyalahgunaan Okerbaya berhasil ditangani oleh jajaran Satresnarkoba.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono menegaskan, total 137 tersangka telah diamankan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 135 laki-laki, 2 perempuan, serta 4 anak di bawah umur masuk dalam daftar pelaku yang kini menjalani proses hukum.
"Total ada 137 tersangka diamankan, di antaranya 135 laki-laki, 2 perempuan, dan 4 anak yang masih di bawah umur," ungkap Kombes Nanang, Sabtu (28/6/2025).
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, 42 kasus telah masuk tahap II dan dilimpahkan ke kejaksaan. Kombes Pol Nanang menilai capaian ini sebagai langkah strategis dalam melindungi generasi muda Kota Malang dari bahaya laten narkotika.
“Dengan ungkap kasus narkoba ini, lebih kurang 17 ribu jiwa kita selamatkan, bahkan mencegah kerugian ekonomi negara lebih dari Rp 2 miliar,” tegasnya.
Dalam operasi selama enam bulan terakhir, Satresnarkoba berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti mencengangkan, yaitu:
- 1.317,145 gram sabu-sabu
- 606,4 gram ganja kering
- 2.245 butir ekstasi (ineks)
- 29.338 butir pil dobel L
Namun, dari sekian kasus, satu temuan menonjol yang menjadi perhatian serius adalah peredaran ganja sintetis.
"Ada salah satu kasus menonjol dan menjadi perhatian dalam hasil ungkap yang kami lakukan yaitu adanya peredaran ganja sintetis," ungkapnya.
Lebih mengkhawatirkan lagi, dari hasil interogasi tersangka, diketahui bahwa jaringan ini menyasar kalangan mahasiswa di beberapa Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta (PTN/PTS) di Kota Malang.
"Ini jadi atensi dan perhatian serius kita bersama,” imbuh Kombes Nanang.
Menurutnya, pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian. Sinergi dengan seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan.
“Kami berharap masyarakat lebih berperan aktif. Jika ada informasi sekecil apapun terkait narkoba, segera laporkan. Jangan segan hubungi Call Center Polri 110, hotline 081137802000, atau datang langsung ke Polresta Malang Kota,” pungkasnya.
Pemberantasan narkoba adalah perang panjang yang membutuhkan peran aktif semua pihak: keluarga, sekolah, kampus, komunitas, hingga tokoh masyarakat. Keterlibatan kolektif menjadi benteng utama melindungi generasi bangsa dari kehancuran akibat narkotika. (R1F)