Sidang Kecelakaan Maut Pengunjung Union Bar dan Cafe ke BlackHole Club, Etika JPU Menjadi Sorotan
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas maut dengan terdakwa Anthony Adiputra Sugianto, pengemudi mobil BMW yang menewaskan dua orang di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, menyisakan polemik. Bukan hanya perkara pokok yang menjadi perhatian, tetapi juga sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang dinilai sebagian publik tidak biasa.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/8/2025), JPU Galih lebih dahulu menunjukkan berkas dan foto bukti perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban. Aksi ini sontak mengundang reaksi sejumlah pengunjung sidang.
“Jaksanya lebih aktif daripada pengacaranya, seperti ingin mengingatkan hakim lebih dulu soal adanya perdamaian,” ujar salah seorang pengunjung yang enggan disebut namanya.
Perdamaian vs Fakta Persidangan
Dalam praktik hukum, perdamaian antara pelaku dan keluarga korban memang kerap dijadikan alasan untuk meringankan hukuman. Biasanya diwujudkan lewat permintaan maaf serta pemberian santunan uang. Namun, fakta yang terungkap dalam sidang sebelumnya menunjukkan bahwa Anthony mengemudi dalam kondisi mabuk berat setelah menenggak minuman beralkohol.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono, Anthony mengakui sebelum kejadian sempat menghabiskan malam bersama tiga temannya di dua tempat hiburan ternama Surabaya: Union Bar & Café dan BlackHole Club.
Sekitar pukul 03.00 WIB, ia memutuskan pulang ke Surabaya Barat untuk mengantar seorang temannya. Anthony mengemudi dengan kecepatan sekitar 90 km/jam menggunakan mobil BMW yang dikendarainya.
“Ada gelombang jalan, lalu saya menyenggol dua motor. Saya lihat beberapa motor terjatuh,” ungkap Anthony dalam persidangan. Anthony juga menuturkan, salah satu korban sempat menghampirinya. Namun ia memilih menolong korban lain lebih dahulu, lalu mengklaim sempat bertukar nomor telepon dengan korban sebelum meninggalkan lokasi.
Sorotan Publik
Sikap JPU yang lebih dulu menekankan perdamaian keluarga korban sebelum pokok perkara selesai dibuktikan dinilai sebagian pihak berpotensi memunculkan persepsi keberpihakan pada terdakwa. Publik pun menunggu bagaimana Majelis Hakim menimbang antara fakta hukum—yakni kondisi mabuk saat berkendara—dengan adanya perdamaian yang diajukan di persidangan.
Kasus ini masih terus berlanjut dan menjadi perhatian masyarakat, khususnya di Surabaya, karena menyangkut penegakan hukum atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa. (***)