Dana BOS di Kabupaten Blitar Diduga Dipakai Sekolah untuk Belanja Buku Ilegal

oleh : -
Dana BOS di Kabupaten Blitar Diduga Dipakai Sekolah untuk Belanja Buku Ilegal
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar di Sawahan, Pojok, Kec. Garum, Kabupaten Blitar

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2025 di Kabupaten Blitar kembali menuai sorotan. Forum Pendidikan Balitar (FPB) menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran BOS oleh sejumlah sekolah dasar (SD) untuk membeli buku yang tidak lolos penilaian kelayakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Ketua FPB, Zainul Ichwan, menegaskan bahwa hasil penelusuran pihaknya menemukan buku-buku ilegal tersebut telah beredar di sejumlah sekolah SD. Ironisnya, pembelian itu disebut-sebut sudah sepengetahuan Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.

“Berdasarkan aturan Juknis BOS, baik buku teks maupun nonteks yang dibeli dari dana BOS harus lulus penilaian dan ditetapkan kelayakannya oleh kementerian. Selain itu, harga eceran tertinggi (HET) juga harus sesuai dengan SK Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP). Namun faktanya, buku-buku yang tidak memenuhi kriteria itu sudah ada di sekolah,” ujar Zainul, Senin (8/9/2025).

FPB: Dugaan Ada Motif Keuntungan
Menurut Zainul, pembelian buku ilegal dengan dana BOS sangat berpotensi merugikan kualitas pendidikan dan menyalahi aturan. Ia menduga praktik ini dipicu adanya kepentingan mencari keuntungan jangka pendek.

“Dana BOS adalah uang negara, penggunaannya harus sesuai aturan. Jangan sampai sekolah membeli buku ilegal hanya untuk mengejar keuntungan. Kami akan mengecek lebih lanjut, apakah praktik ini atas sepengetahuan atau bahkan perintah dari pejabat Dinas Pendidikan,” tegasnya.

Selama ini, kata Zainul, jawaban pejabat dinas pendidikan terkesan normatif. Mereka menyebut sekolah masih menyusun Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) dan pembelian buku seharusnya melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH). Namun, fakta di lapangan menunjukkan buku-buku ilegal sudah diterima sekolah.

“Apakah ini modelnya beli dulu, barang diterima dulu, baru administrasi disesuaikan belakangan? Itu yang harus diungkap dengan jelas,” tambah Zainul.

Dugaan Juga Terjadi di SMP dan SMA
FPB menilai kasus ini tidak hanya terjadi di jenjang SD. Indikasi serupa diduga juga terjadi di SMP hingga SMA yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

“Fenomena ini bahkan disebut-sebut juga terjadi di banyak kabupaten/kota di Indonesia. Jika benar, ini sangat memprihatinkan. Kualitas pendidikan bisa diabaikan hanya karena alasan administrasi atau keuntungan. Mau dibawa ke mana dunia pendidikan kita?” ungkap Zainul dengan nada kecewa.

Dinas Pendidikan Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Agus Santosa, belum merespons saat dihubungi melalui telepon/WhatsApp di nomor 081228004***. Hal yang sama juga terjadi dengan Kepala Bidang SD, Deni Setiawan, yang dihubungi melalui nomor 08123470***.

Publik kini menanti langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Dana BOS ini, demi menjaga integritas dunia pendidikan di Kabupaten Blitar.

(Penulis dari kiriman email: bagusdarmogati@yahoo.com)

banner 400x130
banner 728x90