Ricuh Demo di DPRD Kota Madiun, Polisi Amankan 91 Remaja Terlibat Bom Molotov dan Perusakan

oleh : -
Ricuh Demo di DPRD Kota Madiun, Polisi Amankan 91 Remaja Terlibat Bom Molotov dan Perusakan
Polres Madiun Kota amankan remaja pelaku anarkis demo DPRD Madiun, terprovokasi media sosial hingga lakukan perusakan

KOTA MADIUN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Madiun pada Sabtu (30/8/2025) berujung ricuh. Polres Madiun Kota berhasil mengungkap keterlibatan puluhan pelaku, sebagian besar remaja, dalam aksi anarkis berupa pelemparan bom molotov, perusakan fasilitas negara, hingga penjarahan.

Dari Demo Damai Berubah Ricuh
Awalnya, unjuk rasa berjalan tertib. Namun, situasi berubah kacau setelah adanya provokasi di lapangan dan media sosial. Massa menjadi beringas, menyerang petugas, merusak fasilitas DPRD, serta menjarah barang milik warga.

Polisi menemukan tiga bilah senjata tajam, pecahan bom molotov, hingga barang curian dari lokasi kejadian. Gedung DPRD Kota Madiun mengalami kerusakan serius pada bagian kaca dan atap.

Peran Media Sosial dan Pengakuan Pelaku
Dari pemeriksaan, tersangka YPAT (19) mengaku merakit bom molotov dengan belajar melalui tutorial di YouTube, lalu melemparnya ke arah petugas.

Sementara itu, remaja berinisial RDE terbukti menyebarkan konten provokatif di Instagram dan TikTok yang memicu emosi massa. Dua pelaku lainnya, FU dan AN, melakukan perusakan kaca serta genteng Gedung DPRD. Empat remaja lain memanfaatkan situasi ricuh untuk mencuri sepeda motor dan besi penutup selokan.

Pernyataan Resmi Kepolisian
Wakapolres Madiun Kota, Kompol Dr. I Gusti Agung Ananta, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan aksi tersebut tidak murni unjuk rasa.

“Aksi ini sudah ditunggangi pihak tertentu yang ingin menciptakan kekacauan. Kami amankan 91 pelaku, delapan di antaranya diproses pidana, satu wajib lapor karena di bawah umur, sementara 82 remaja dikembalikan ke orang tua untuk pembinaan,” ungkapnya, Rabu (10/9/2025).

Kompol I Gusti juga menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku anarkis. “Siapapun yang merusak ketertiban umum akan diproses hukum. Provokasi dan perusakan tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Upaya Pencegahan dan Pembinaan
Polisi menilai media sosial berperan besar dalam memicu kerusuhan. Konten provokatif yang tersebar di Instagram maupun TikTok terbukti mempercepat eskalasi massa, terutama di kalangan remaja.

Untuk mencegah kasus serupa, Polres Madiun Kota memperkuat patroli siber serta menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sekolah dalam memberikan pembinaan. Pengamanan obyek vital juga ditingkatkan.

“Kami akan terus menyelidiki aktor intelektual di balik kerusuhan ini. Semua provokator akan dikejar dan diproses hukum hingga tuntas,” tambah Wakapolres.

Cermin Fenomena Baru
Kasus ini mencerminkan tren kriminalitas baru yang dipicu dunia digital. Akses mudah terhadap konten berbahaya, mulai tutorial bom rakitan hingga ajakan anarkis, membuat remaja rentan terjerumus.

Pakar menilai, literasi digital dan pengawasan keluarga menjadi kunci agar generasi muda tidak mudah terprovokasi. Aksi anarkis bukan hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga merusak masa depan pelaku sendiri. (***)

banner 400x130
banner 728x90