Sengketa Lahan PDAM Surya Sembada Surabaya: Ahli Waris vs BUMD, Begini Faktanya
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Aksi unjuk rasa yang digelar Komunitas Pergerakan Arek Suroboyo (KOMPAS) di depan kantor PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Jalan Prof. Dr. Moestopo No. 2, memanas. Massa juga menyampaikan tuntutan serupa di depan kantor PT KAI Daop 8 Surabaya, Jalan Gubeng Masjid No. 39. Kedua lokasi itu disebut-sebut terkait sengketa lahan gedung PDAM dan area parkir Stasiun Gubeng Baru.
Aksi ini dipimpin H. Heru Suprijanto alias Mbah Heru, penerima kuasa ahli waris almarhum Agus Subianto. Menurutnya, ahli waris sudah dua kali melayangkan surat ke PDAM sejak tiga bulan lalu, namun tak kunjung mendapat respons. Dua minggu lalu sempat ada pertemuan dengan perwakilan Biro Hukum PDAM, namun berakhir buntu.
“Karena tidak ada titik temu, akhirnya kami turun aksi. Kami minta PDAM segera menindaklanjuti kasus ini sampai minggu ini. Kalau tidak, kami akan menutup, menyegel, dan mendirikan posko di kantor PDAM,” tegas Mbah Heru.
Situasi sempat memanas saat massa dan aparat kepolisian terlibat adu mulut. Bahkan pintu keluar-masuk kendaraan kantor PDAM sempat disegel sebelum akhirnya dibuka kembali. Aksi ini kemudian berakhir dengan audiensi bersama pihak PDAM.
Sekretaris PDAM, Boy Kresnanto, menegaskan pihaknya membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan DPRD Kota Surabaya dan Pemkot Surabaya.
“Kami minta waktu 3x24 jam untuk membicarakan hal ini,” ujarnya di hadapan perwakilan massa.
Ahli waris Agus Subianto mendasarkan klaim mereka pada beberapa putusan hukum lama, yaitu:
- Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 135/1978
- Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 108/1980
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 340/K/1981
Mereka menuntut ganti rugi atas lahan yang diklaim sebagai milik keluarga. Namun, PDAM Surya Sembada membantah tegas. Dalam surat tanggapan resmi Juli 2025, PDAM menegaskan bahwa lahan kantor pusat di Jalan Prof. Dr. Moestopo No. 2 dibeli secara sah melalui perjanjian jual beli dengan PT Sinar Galaxy pada 23 November 1987. Bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 64 atas nama PDAM juga telah terbit pada 19 Oktober 2006.
PDAM menilai lahan yang diklaim ahli waris berbeda objek. Bahkan menurut berita acara pemeriksaan setempat Pengadilan Negeri Surabaya tahun 2010 dan keterangan Kelurahan Pacarkeling, lahan yang diklaim berada di Jalan Gubeng Masjid No. 4A Belakang dan dinyatakan tidak ditemukan keberadaannya.
“Oleh karena itu, PDAM Surya Sembada bukan pihak dalam putusan pengadilan yang disebutkan dan tidak memiliki kewajiban hukum terkait putusan tersebut,” tulis PDAM dalam surat resminya.
Praktisi hukum Chrisman Hadi, SH, MH menegaskan bahwa penyelesaian sengketa semacam ini seharusnya ditempuh melalui jalur hukum, bukan aksi penyegelan.
“Kita hidup di negara hukum, bukan negara preman. Sengketa warga dengan PDAM sebagai BUMD adalah sengketa perdata yang harus diselesaikan melalui gugatan di pengadilan. Kalau ada penyegelan, itu bisa dianggap main hakim sendiri dan berpotensi berurusan dengan hukum,” jelasnya.
Chrisman juga mengingatkan, semua pihak harus berhati-hati dalam mengklaim kepemilikan tanah. Apalagi, hasil pemeriksaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut tidak menemukan kesesuaian atas objek tanah yang dipersoalkan.
Sengketa lahan antara ahli waris Agus Subianto dan PDAM Surya Sembada Surabaya kini memasuki babak baru. Massa aksi mendesak penyelesaian cepat, sementara PDAM menegaskan sudah memiliki bukti hukum sah atas lahan. Para pakar hukum pun menilai, langkah terbaik adalah menempuh jalur gugatan perdata, bukan aksi sepihak. (***)