Residivis Spesialis Sekolah Dibekuk Polres Lumajang, Gasak Barang TPQ hingga SD Negeri
KABUPATEN LUMAJANG (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang, kembali menorehkan prestasi dengan menangkap seorang pelaku pencurian spesialis sekolah berinisial DP (30), warga Desa Gedangemas, Kecamatan Randuagung. Residivis tersebut ditangkap di rumahnya pada Jumat (12/9/2025) setelah beraksi di sejumlah sekolah dan lembaga pendidikan, termasuk TPQ Roudhotul Ta’alim serta SD Negeri 01 Tempeh Tengah.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, melalui Kasubsi Pidm Si Humas Ipda Untoro, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan usai laporan pencurian di TPQ Roudhotul Ta’alim, Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto pada 4 September 2025.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku,” ujar Ipda Untoro, Kamis (18/9/2025).
Saat hendak ditangkap, DP sempat melawan sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kedua kakinya.
Di TPQ Roudhotul Ta’alim, pelaku menggasak sejumlah barang, antara lain genset, kompor, beras 5 kg, tas, sarung Wadimor, serta uang shodaqoh Rp1 juta. Sementara di SD Negeri 01 Tempeh Tengah pada 10 September 2025, ia mencuri amplifier mixer dan magicom.
Polisi berhasil menyita barang bukti hasil curian, termasuk dua tabung gas, satu unit genset, serta barang dari TKP lainnya.
- Aksi Pencurian Lain yang Pernah Dilakukan DP:
- Aki mobil di Pom Bensin Kedungjajang
- Mesin diesel pompa air di Pemancingan Kaliboto Lor, Jatiroto
- Peralatan bangunan di proyek perumahan Desa Denok, Tekung
- Mesin sanyo di Kecamatan Sumbersuko
- Peralatan poles mobil dan mesin gerinda di Jalan Kembar, Lumajang
- Radiator truk fuso di parkiran jobset Dusun Ranupakis, Kaliboto Kidul
- Dinamo mobil di Jalan Pelita, Kota Lumajang
Bahkan, DP juga terlibat dalam sejumlah kasus curanmor, di antaranya pencurian Honda CB putih di Klakah, Honda Grand di Boreng, Honda Supra di Prayuana Klakah, hingga kasus pencurian kompor gas, tabung elpiji, dan speaker di SDN 3 Klompangan, Randuagung.
“Pelaku ini merupakan residivis curanmor yang pernah dihukum 2,5 tahun di Lapas Lumajang pada 2022,” tambah Ipda Untoro.
Kini, tersangka mendekam di ruang tahanan Satreskrim Polres Lumajang. Polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang belum terungkap. (***)