DPP AKPERSI dukung Ketua DPD Jabar hadapi kasus penghinaan digital

Ketua DPD AKPERSI Jabar Laporkan Penghinaan di Media Sosial ke Polisi

oleh : -
Ketua DPD AKPERSI Jabar Laporkan Penghinaan di Media Sosial ke Polisi

BEKASI (Beritakeadilan.com, Jawa barat)-Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menegaskan akan memberikan perhatian penuh terhadap anggota dan pengurus se-Indonesia, serta tidak akan membiarkan siapapun mengintervensi, mengintimidasi, atau merendahkan profesi wartawan.

Polemik penghinaan di media sosial kembali mencuat ketika Ahmad Syarifudin, Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polsek Pebayuran, Polres Metro Bekasi, Rabu (1/10/2025) dini hari. Laporan ini tercatat dengan nomor STTLP/01/2025/POLSEK PEBAYURAN/RESTRO BEKASI/PMJ.

Ahmad merasa direndahkan oleh kata-kata kasar yang dilontarkan seorang anggota grup WhatsApp “Komunitas Peduli Keadilan” bernama Iyus Kastelo. Dalam pesan tersebut, Ahmad disebut dengan istilah “jongos” dan “wartawan cipe”, serta dituding hanya membuat berita pencitraan.

"Pesan itu jelas mencoreng nama baik saya, apalagi disampaikan di ruang publik digital yang banyak diikuti orang. Sebagai warga negara sekaligus insan pers, saya memilih jalur hukum agar ada efek jera," tegas Ahmad usai membuat laporan.

Laporan Ahmad disangkakan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 310 jo Pasal 311 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kanit Reskrim Polsek Pebayuran, IPDA Iim Nurahim, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan segera memanggil terlapor:

"Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saudara Iyus Kastelo untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Menanggapi kasus ini, Ketua Umum Pusat AKPERSI, Rino Triyono, menekankan bahwa organisasi akan mengawal kasus ini ke ranah hukum agar memberikan efek jera. Ia menegaskan tidak akan membiarkan penghinaan terhadap anggota AKPERSI, khususnya pada Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat.

"Jangan pernah ada siapapun melakukan intimidasi, intervensi, merendahkan, atau menghina rekan wartawan. AKPERSI akan menjadi garda terdepan melawannya. Jika Polsek Pebayuran tidak mampu menindak, kami akan teruskan ke Polres, Polda, hingga Mabes Polri," tegas Rino.

Ketum AKPERSI juga mengingatkan agar masyarakat, khususnya wartawan, menggunakan ruang digital dengan etika, berpikir sebelum berbicara, dan mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik.

"Mulut mu harimau mu," tambah Rino, menekankan filosofi berpikir sebelum berbicara dan bertindak agar tidak terjerumus pada pidana.

Kasus ini menjadi sorotan terkait penyalahgunaan ruang digital dan menekankan pentingnya perlindungan profesi wartawan serta penegakan hukum yang transparan terhadap penghinaan di media sosial. (Alex) 

banner 400x130
banner 728x90