Kuasa Hukum: M. Wahyudi Jawab 10 Pertanyaan KPK di Lapas Lamongan
KPK Periksa Eks Kadis PUPR Lamongan M. Wahyudi di Lapas, Dalami Dugaan Korupsi Proyek Gedung Pemkab 7 Lantai
KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lamongan tahun 2017, M. Wahyudi, terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tujuh lantai.
Pemeriksaan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lamongan, Sabtu (4/10/2025), mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, atau selama tiga jam.
Kuasa hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Pak Wahyudi diperiksa KPK sekitar tiga jam. Ada sekitar 10 pertanyaan yang diajukan penyidik,” ujar Ridlwan kepada wartawan usai mendampingi kliennya. Namun, Ridlwan enggan membeberkan detail materi pemeriksaan. Ia menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik KPK.
“Kami tidak dapat menyampaikan materi pemeriksaan karena masih tahap penyidikan dan menjadi ranah KPK,” jelasnya. Saat ditanya soal kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan, Ridlwan mengatakan hingga kini belum ada agenda tambahan dari penyidik.
“Belum ada jadwal lanjutan. Pak Wahyudi hadir sebagai saksi dan sudah memberikan keterangan apa adanya, sesuai yang beliau alami, lihat, dan dengar sendiri,” tegasnya.
Ridlwan menambahkan, kliennya berharap kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak dalam pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tersebut segera mendapatkan kepastian hukum.
“Pak Wahyudi berharap proses ini cepat tuntas. Kasus ini sudah cukup lama dan beliau ingin semua selesai sesuai prosedur hukum,” tandasnya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tujuh lantai ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek strategis daerah yang diduga merugikan keuangan negara. KPK terus melakukan pendalaman untuk memastikan fakta hukum yang terjadi.
(Edi)