Warga Tuban Gugat Penggusuran

Spanduk Merah di Tuban: Warga Siap Gugat Hukum Pemdes Soal Penggusuran Kios

oleh : -
Spanduk Merah di Tuban: Warga Siap Gugat Hukum Pemdes Soal Penggusuran Kios
banner 970x250

KABUPATEN TUBAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Rencana penggusuran dan pembongkaran puluhan kios di Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, memicu eskalasi konflik serius antara warga pemilik bangunan dengan Pemerintah Desa (Pemdes). Puncak ketidakpuasan ini diwujudkan dengan pemasangan spanduk raksasa yang menyatakan kesiapan warga menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak properti mereka.

Aksi perlawanan tegas ini dilakukan pada Sabtu (29 November 2025), dengan memasang spanduk berwarna merah menyala di lokasi sengketa. Spanduk tersebut memuat pesan yang keras dan tidak ambigu: “Kami pemilik kios/toko yang sah siap melawan pembongkaran lewat jalur hukum yang tersedia.”

Pemasangan spanduk ini mempertegas sikap warga yang sebelumnya telah mengirimkan surat penolakan resmi bernomor 1960/72./JSMBMW/XI/2025 kepada Pemdes pada tanggal 26 November 2025. Para pemilik kios, yang diadvokasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Botani Matro Woengoe (BMW), menuntut Pemdes segera membatalkan rencana pembongkaran dan menolak perintah pengosongan.

Ketua Umum BMW, Matenan Arifin, menuding tindakan Pemdes bersifat sewenang-wenang. Warga bersikeras menuntut adanya skema ganti rugi yang transparan dan disepakati bersama sebagai syarat mutlak. Mereka menegaskan kepemilikan kios adalah sah berdasarkan Keputusan Desa yang diterbitkan sejak tahun 2000.

“Kami menuntut penyelesaian sengketa melalui musyawarah sesuai amanat Pasal 54 UU Desa No. 6 Tahun 2014,” ujar Arifin.

Dalam dokumen penolakan yang ditandatangani belasan pemilik kios, warga juga mengingatkan Pemdes bahwa perintah pengosongan yang bersifat memaksa berpotensi melanggar hukum pidana. Mereka merujuk pada Pasal 406 KUHP (Perusakan) dan Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan).

“Kami menolak keras atas perintah pengosongan oleh pemerintah yang sewenang-wenang tanpa dilandasi dasar hukum yang benar dan adil,” bunyi pernyataan mereka.

Arifin menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk dibawa ke pengadilan guna memperoleh kepastian hukum atas sengketa lahan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Bangunrejo, Teguh Hermanto, masih enggan memberikan tanggapan. Konfirmasi yang dikirimkan awak media melalui pesan singkat WhatsApp, meskipun telah menunjukkan tanda centang biru (terkirim dan terbaca), belum dijawab.

Konflik ini kini berada dalam fase penolakan keras dari warga. Para pemilik kios berharap Inspektorat Kabupaten Tuban dan Camat Soko, sebagai pihak yang menerima tembusan surat, dapat segera memfasilitasi solusi yang adil dan non-diskriminatif.

(Tim Redaksi)

banner 400x130
banner 728x90