Residivis Surabaya Ditangkap Usai Curi Kompor Gas di Asemrowo, Sempat Dikejar Warga
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Langkah JSW (39), seorang residivis spesialis pembobol rumah, kembali harus terhenti di tangan aparat. Warga Kalimas Baru Buntu ini berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Asemrowo setelah sebelumnya tertangkap basah oleh pemilik warung saat mencuri satu set kompor gas di Jalan Raya Greges Jaya, pada Jumat malam (28/11/2025).
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa pelaku sudah memetakan lokasi dan memanfaatkan kondisi warung makan milik MK (56) di Kelurahan Tambak Sarioso yang sudah tutup.
- BACA: Pastikan Keselamatan Pengunjung, Ibiza Club Sediakan Ambulance Untuk Antisipasi Keadaan Darurat
"Pelaku sebelumnya sudah mengetahui aktivitas warung. Saat warung sudah tutup, pelaku langsung beraksi dengan cara membobol warung tersebut," jelas Iptu Suroto, mewakili Kapolsek Asemrowo, Kompol Rahardian B. Trisna, Senin (1/12/2025).
Aksi tunggal JSW yang mengendarai sepeda motor Honda Kharisma bernopol L 5947 AAH ini berjalan mulus di awal. Ia berhasil menggasak satu set kompor gas bekas merek Fremont berwarna hitam di dalam warung.
Namun, keberuntungan tidak berpihak padanya. Rencana kabur JSW buyar seketika ketika pemilik warung, MK, tiba-tiba kembali ke lokasi.
Melihat barang dagangannya dibawa oleh orang asing, korban sontak berteriak 'maling!'. Teriakan tersebut memicu kepanikan JSW sekaligus memancing perhatian warga sekitar.
"Aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara pelaku dan warga. Pelaku akhirnya berhasil dikepung dan diamankan warga di Lapangan Kampung Sontoh Laut, Jalan Greges Barat, Kelurahan Asemrowo," tambah Suroto.
Petugas Polsek Asemrowo yang sedang berpatroli segera tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku dari potensi aksi main hakim sendiri oleh massa. Barang bukti berupa kompor gas dan sepeda motor pelaku turut disita.
Hasil penyidikan lebih lanjut memastikan bahwa JSW bukanlah pemain baru. Ia tercatat sebagai residivis dalam kasus pembobolan rumah yang sebelumnya terjadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
- BACA: Belasungkawa dan Klarifikasi Resmi Kejadian, Manajemen Ibiza Berkunjung ke Keluarga Korban MRY
"Pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya nekat mencuri untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," pungkas Iptu Suroto.
Saat ini, JSW dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Asemrowo untuk proses hukum selanjutnya, di mana pelaku terancam hukuman pidana terkait tindak pencurian dengan pemberatan. (***)