Dugaan Penggunaan Data Fiktif dalam KPR Perumahan TKB

BTN Gresik Bungkam, Bandi: Soal Distiker atau Tidak, Itu Wewenang BTN

oleh : -
BTN Gresik Bungkam, Bandi: Soal Distiker atau Tidak, Itu Wewenang BTN
Kondisi salah satu rumah di Perumahan Tikung Kota Baru (TKB)
banner 970x250

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Viralnya pemberitaan Program fasilitas hunian bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menghadapi sorotan tajam. Puluhan unit rumah di Perumahan Tikung Kota Baru (TKB), Kecamatan Tikung, per Jumat (21/11/2025) yang ditemukan dalam kondisi disegel dengan stiker penanda agunan kredit macet/menunggak Bank Tabungan Negara (BTN) Gresik. Pihak BTN Gresik enggan memberikan pernyataan resmi. Hal ini terlihat ketika Beritakeadilan.com berupaya melakukan upaya konfirmasi ke BTN Gresik.

Saat Beritakeadilan.com berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Bank BTN Gresik. Awalnya, Beritakeadilan.com diarahkan ke BTN Gresik Kota Baru (GKB) Gresik karena wilayah Lamongan, khususnya Tikung, berada di bawah cakupan kantor cabang tersebut.

Namun, upaya konfirmasi di BTN GKB Gresik menemui kendala. Meskipun sudah memasuki jam 14.00 hingga 15.00 WIB, pihak keamanan menyebutkan bahwa semua staf yang berwenang berada di lapangan. Pihak bank juga menolak memberikan nomor kontak resmi yang dapat dihubungi.

Ketiadaan keterangan resmi dari perbankan ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat, meskipun pihak developer telah memberikan hak jawab. Berbagai pihak tetap mendesak otoritas perbankan untuk segera memberikan klarifikasi yang transparan mengenai proses penyaluran KPR bersubsidi.

Sementara situasi yang menimbulkan keresahan warga dan memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi, pihak pengembang Perumahan Tikung Kota Baru (TKB), Kecamatan Tikung, Lamongan, terkait pemberitaan sebelumnya. Bandi, selaku owner atau penanggung jawab PT. Djem Djaya Makmur yang beralamat kantor di Perum Ababil Land B-02, Kabupaten Lamongan menanggapi isu puluhan unit rumah subsidi yang ditemukan disegel oleh stiker penanda agunan kredit macet/menunggak dari Bank Tabungan Negara (BTN) Gresik, serta dugaan penyimpangan dalam proses KPR.

Bandi dengan tegas membantah adanya keterlibatan developer dalam manipulasi data nasabah. Ia menjelaskan bahwa tugas pengembang hanya sebatas menyediakan unit rumah dan lahannya saja.

“Kami sebagai developer hanya menyediakan rumah dan tanahnya saja. Terkait pemberkasan, saya yakin pihak dari BTN (Bank Tabungan Negara) sangat teliti dan profesional,” ujar Bandi.

Mengenai dugaan penyimpangan dalam proses KPR, Bandi mempertanyakan definisi penyimpangan yang dimaksud. Ia meyakinkan bahwa setiap proses akad KPR dilaksanakan secara transparan dan prosedural.

“Setiap akad juga semua user ada orangnya sesuai dengan data-data yang ada. Juga diakadkan di hadapan Notaris dan juga pihak dari Bank,” tegasnya, menegaskan bahwa akad KPR melibatkan pihak-pihak resmi dan berwenang yang bertanggung jawab penuh atas verifikasi dokumen.

Menanggapi kondisi puluhan unit rumah yang disegel karena status kredit macet/menunggak, Bandi menyatakan bahwa hal tersebut adalah situasi yang umum terjadi di semua perumahan. Ia menyebut, tunggakan dan penyegelan oleh bank adalah wewenang penuh dari pihak BTN.

“Terkait user macet, di semua perumahan yang lain juga sama, banyak juga yang di stiker. Kenapa harus di TKB (saja)? Soal distiker atau tidak, itu wewenang dari pihak BTN,” jelas Bandi.

Menurutnya, tindakan pemasangan stiker atau penyegelan oleh pihak bank adalah hal yang lumrah dan wajar karena rumah tersebut berstatus sebagai jaminan di bank.

“Saya rasa itu tidak ada masalah, dan juga tidak ada salahnya pihak bank untuk memasang stiker. Memang yang distiker itu dijadikan jaminan di bank,” tutup Bandi, seraya menyarankan agar awak media melakukan klarifikasi ke perumahan lain untuk membandingkan kondisi serupa. (edi/Thejo/****)

 

banner 400x130
banner 728x90