BPJS Surabaya Ingatkan Warga: Rutin Cek Status JKN agar Layanan Kesehatan Tak Terhambat
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – BPJS Kesehatan Cabang Surabaya kembali menegaskan pentingnya memastikan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif agar masyarakat tidak mengalami hambatan ketika membutuhkan layanan kesehatan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, mengingatkan warga untuk tidak menunda pengecekan keaktifan kepesertaan, terutama bagi peserta yang menanggung iuran mandiri.
Hernina menyampaikan, banyak peserta baru menyadari status nonaktif ketika sudah berada dalam kondisi darurat di rumah sakit. Situasi tersebut, katanya, dapat memicu persoalan serius serta menghambat akses layanan medis yang sangat dibutuhkan.
“Masyarakat, khususnya warga Kota Surabaya, perlu rutin memeriksa status keaktifan kepesertaan JKN. Jangan sampai saat sakit dan sudah berada di rumah sakit baru sadar bahwa status kepesertaannya ternyata tidak aktif. Kondisi seperti ini tentu dapat menimbulkan persoalan yang cukup serius dan berpotensi menghambat proses pelayanan yang dibutuhkan,” kata Hernina, Senin (01/12/25).
Ia menegaskan, kepesertaan yang aktif memberikan rasa aman, terutama ketika peserta harus menghadapi kondisi darurat atau penyakit yang membutuhkan penanganan cepat.
Peserta dengan status nonaktif karena tunggakan dapat kembali mengaktifkan kepesertaannya setelah melunasi iuran. Tidak ada denda atas keterlambatan pembayaran. Namun demikian, Hernina menegaskan adanya aturan denda pelayanan jika peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kembali aktif.
“Meskipun peserta JKN telah melunasi tunggakan iuran dan kepesertaannya kembali aktif, apabila dalam jangka waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta menjalani rawat inap, maka akan dikenakan denda pelayanan,” jelasnya.
Besaran denda dihitung sebesar lima persen dari biaya paket INA-CBGs berdasarkan diagnosa awal dan dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan batas maksimal 12 bulan dan denda tertinggi Rp20 juta.
Proses pengurusan denda dilakukan melalui loket informasi dan pengaduan rumah sakit. Petugas PIPP akan menghitung nominal denda sesuai diagnosis awal dari dokter penanggung jawab. Peserta kemudian dapat melakukan pembayaran melalui kanal resmi dan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas.
Hernina turut mengingatkan bahwa peserta kini semakin mudah memantau keaktifannya melalui Aplikasi Mobile JKN. Dalam aplikasi tersebut, peserta dapat mengecek status, mengakses informasi layanan, hingga memanfaatkan fitur administrasi lainnya.
Selain itu, status keaktifan juga dapat dicek melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165. Bagi peserta yang tetap membutuhkan layanan tatap muka, BPJS Keliling maupun MPP Siola Surabaya menjadi alternatif yang dapat dikunjungi.
“Adanya berbagai kemudahan layanan yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses pelayanan kesehatan, terutama terkait status kepesertaan nonaktif akibat tunggakan iuran. Apabila peserta rutin memantau status kepesertaannya, potensi kendala layanan kesehatan saat kondisi darurat dapat diantisipasi sejak dini,” ujar Hernina.
Budi Santoso (45), peserta segmen PBPU kelas II, mengaku bersyukur telah menjadi peserta JKN ketika harus menjalani rawat inap. Menurutnya, perlindungan finansial yang ia rasakan sangat membantu saat menghadapi kondisi tak terduga.
Budi juga rutin mengingatkan warga di sekitarnya agar tidak mengabaikan pengecekan status keaktifan JKN.
“Sakit bisa terjadi kapan saja dan kepada siapa saja, sehingga alangkah baiknya mempersiapkan diri sebelum musibah datang,” ujarnya.(**)