Penyidik sita dokumen penting proyek kolam Pelabuhan Tanjung Perak
Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo III dan APBS, Usut Dugaan Korupsi Rp 196 Miliar
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melakukan penggeledahan di Kantor PT Pelindo Regional 3 Surabaya, Kamis (9/10/2025) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.
Langkah hukum ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024, dengan total nilai proyek mencapai Rp196 miliar.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tertanggal 7 Oktober 2025. Tak hanya di Pelindo III, tim juga menyisir Kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sesuai Penetapan Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby.
Kepala Kejari Tanjung Perak melalui Kasi Pidsus Hendi Sinatria, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat alat bukti penyidikan yang melibatkan dua perusahaan pelat merah di sektor kepelabuhanan.
“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024, dengan nilai kegiatan sekitar Rp196 miliar,” jelas Hendi kepada wartawan. Sebanyak 21 personel gabungan diterjunkan, terdiri atas 10 jaksa penyidik Kejari Tanjung Perak, 5 personel AMC Kejati Jatim, serta 6 anggota TNI sebagai unsur pengamanan.
Tim penyidik berhasil menyita dokumen penting, termasuk kontrak kegiatan, laptop, dan berkas administrasi proyek yang diduga terkait langsung dengan praktik penyimpangan dalam kegiatan pemeliharaan dan pengerukan kolam pelabuhan.
Hendi menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Tanjung Perak dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama terhadap penyalahgunaan anggaran di sektor strategis negara.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di wilayah hukum Kejari Tanjung Perak. Tidak ada ruang bagi penyimpangan yang merugikan negara,” tegasnya.
Sejak Hendi Sinatria menjabat sebagai Kasi Pidsus, kinerja Kejari Tanjung Perak tercatat meningkat signifikan. Dalam tiga bulan terakhir, tiga perkara korupsi telah naik ke tahap penyidikan, menunjukkan progres konkret dalam penegakan hukum.
Langkah tegas Kejari Tanjung Perak ini semakin mempertegas eksistensi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai garda depan pemberantasan korupsi, khususnya di sektor kepelabuhanan yang menjadi urat nadi ekonomi nasional.
Bravo Kejaksaan RI, khususnya Kejari Tanjung Perak, yang terus menjaga integritas hukum dan kepercayaan publik melalui tindakan nyata di lapangan. (***)