KN Pulau Marore-322 tangkap lima pelaku bersenjata di tengah laut malam

Aksi Cepat Bakamla RI Gagalkan Perompakan di Laut Kalimantan Timur

oleh : -
Aksi Cepat Bakamla RI Gagalkan Perompakan di Laut Kalimantan Timur

BALIKPAPAN (Beritakeadilan.com, Kalimantan Timur) – Aksi cepat personel Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan dugaan perompakan kapal tugboat TB Kingston 818 dan tongkang Asiabay 106 di perairan Kalimantan Timur, Kamis (16/10/2025) malam.

Sekitar pukul 21.28 WITA, KN Pulau Marore-322 menerima laporan darurat dari nakhoda TB Kingston 818, Sodikin, melalui radio VHF Channel 16. Ia melaporkan dua kapal kayu yang mendekat dengan gelagat mencurigakan di koordinat 00°39'14"S – 117°53'33"E. Menyadari ancaman tersebut, kapal segera mengubah haluan dan menambah kecepatan untuk menghindari potensi perompakan.

Menindaklanjuti laporan itu, Komandan KN Pulau Marore-322, Letkol Bakamla Adi Poetra Sitanggang, langsung mengarahkan kapal menuju lokasi yang berjarak sekitar 13,5 mil laut dari posisi semula. Pada pukul 22.30 WITA, tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) Bakamla RI berhasil menemukan dan menghentikan sebuah kapal kayu biru bernama KM Bunga Lestasi 03 yang diduga kuat terlibat dalam upaya perompakan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua golok, tujuh sekop, dan tiga telepon genggam sebagai barang bukti. Lima pria berinisial W (40), N (22), Z (38), A (21), dan M (33) turut diamankan.

“Upaya cepat dan tanggap personel di lapangan menunjukkan kesiapsiagaan Bakamla RI dalam menjaga keamanan maritim dari ancaman kejahatan laut,” ujar Letkol Adi Poetra Sitanggang.

Sementara itu, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr. (Opsla) memberikan apresiasi atas keberhasilan operasi malam tersebut.

“Keberhasilan KN Pulau Marore-322 membuktikan kecepatan respon dan profesionalisme aparat Bakamla. Kami akan terus memperkuat patroli laut dan penegakan hukum demi terwujudnya laut Indonesia yang aman dan berdaulat,” tegasnya.

Seluruh pelaku dan barang bukti kini telah diserahkan ke Unit Penegakan Hukum Bakamla RI untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (M.NUR)

banner 400x130
banner 728x90