Gunakan Video AI Berwajah Khofifah, Janjikan Motor Rp500 Ribu di TikTok

Sidang Penipuan Video AI Gubernur Jatim, Komplotan TikTok Motor Murah Rugikan Korban Rp 79 Juta

oleh : -
Sidang Penipuan Video AI Gubernur Jatim, Komplotan TikTok Motor Murah Rugikan Korban Rp 79 Juta
Terdakwa, Agus Herawan bersama Udi Paryanto Rusdianto dan Hendrik Miftah Farid

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Sidang perkara pidana penipuan yang menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan menampilkan wajah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa digelar di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/10/2025). Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, yaitu Agus Herawan bin Totok Heryanto, Udi Paryanto bin Rusdianto, dan Hendrik Miftah Farid (berkas terpisah).

Dalam sidang yang berlangsung secara offline itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan, para terdakwa secara bersama-sama membuat dan menyebarkan video manipulatif di TikTok menggunakan wajah dan suara mirip Gubernur Jatim, yang berisi ajakan untuk membeli sepeda motor hanya seharga Rp500 ribu.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa termasuk tindakan manipulasi dan penciptaan dokumen elektronik palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kasus ini bermula dari unggahan video AI di beberapa akun TikTok, antara lain @khofiljatim, @khofigjh75g, dan @khofiaamlxh, yang menampilkan sosok menyerupai Gubernur Khofifah sedang berbicara:

“Assalamualaikum warga Jawa Timur, siapa saja yang ingin motor baru silakan pesan motor murah seharga 500 ribu rupiah. Ini amanah dari saya. Pengiriman bisa hari ini dan surat-surat lengkap.”

Video tersebut disertai tautan yang mengarahkan calon korban untuk mengisi data pribadi melalui link, kemudian diteruskan ke akun WhatsApp Business yang dikendalikan oleh para terdakwa. Pesan otomatis di WhatsApp meminta korban mengisi alamat dan memilih jenis motor, seperti NMAX, PCX, Aerox, Vario, Scoopy, Beat, Genio, atau Fazzio.

Setelah data dikirim, korban diminta mentransfer Rp500 ribu ke rekening BRI atas nama Desvita Maharani, serta Rp1 juta tambahan untuk pengurusan surat kendaraan ke rekening DANA atas nama Hj. Onah Sumyati.

Dalam sidang, saksi korban Lupi Dwi Pamularsari menceritakan dirinya menjadi salah satu korban penipuan video AI tersebut.

“Saya lihat di TikTok ada video Bu Khofifah mengumumkan bagi-bagi motor murah. Gambar dan suaranya sangat mirip, bahkan akun itu sering muncul di beranda saya. Setelah saya isi data dan transfer Rp500 ribu, saya diarahkan lagi untuk membayar Rp1 juta buat surat motor. Di situ saya mulai sadar kalau ini penipuan,” terang Lupi di depan majelis hakim.

Merasa tertipu, Lupi kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Timur. Dari hasil penyelidikan, total kerugian dari para korban mencapai Rp79.600.000, yang kemudian ditarik tunai oleh para terdakwa melalui beberapa kios BRI-Link senilai Rp55 juta, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Dari hasil pemeriksaan, Hendrik Miftah Farid berperan membuat video AI dan mengajarkan cara edit kepada Agus Herawan serta Udi Paryanto di kosnya. Setelah video selesai, akun TikTok tersebut dibuat viral dengan mencantumkan nomor WhatsApp milik Agus Herawan sebagai admin.

Agus Herawan kemudian mengelola komunikasi dengan korban melalui WhatsApp Business, sementara Udi Paryanto membantu penyebaran konten dan memantau transfer masuk ke rekening. Para terdakwa sadar bahwa video tersebut adalah hasil rekayasa digital, namun tetap digunakan untuk menarik simpati publik dan memperoleh keuntungan.

Saksi Eko Setiawan dan Aulia Bahar Pernama, S.Kom., M.ISM, dari Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, menerangkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait penyalahgunaan nama Gubernur Jatim di TikTok. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa seluruh konten tersebut merupakan informasi palsu (hoaks).

Dinas Kominfo kemudian menerbitkan klarifikasi resmi melalui situs https://klinikhoaks.jatimprov.go.id/ dan melaporkan akun-akun tersebut ke Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti.

Sidang akan kembali digelar pada Rabu, 22 Oktober 2025, dengan agenda pembuktian lanjutan dari JPU. Ketiga terdakwa saat ini masih ditahan di Rutan Surabaya sambil menunggu putusan akhir majelis hakim. (***)

banner 400x130
banner 728x90