Polres Jakpus bongkar home industry narkoba terbesar di ibu kota

Pabrik Ekstasi Rumahan di Kedoya Digerebek, Polisi Gagalkan Produksi 80 Ribu Butir

oleh : -
Pabrik Ekstasi Rumahan di Kedoya Digerebek, Polisi Gagalkan Produksi 80 Ribu Butir

JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan.com, DK Jakarta)-Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan Unit Reskrim Polsek Sawah Besar kembali mencatat prestasi besar dalam pemberantasan narkotika. Sebuah home industry pembuatan ekstasi di kawasan Kedoya Utara, Jakarta Barat, berhasil digerebek.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini menjadi hasil kerja keras jajarannya dalam membongkar jaringan narkoba lintas wilayah. “Kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam memutus rantai peredaran narkoba di Jakarta,” tegasnya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).

Kasus bermula Minggu, 12 Oktober 2025, ketika polisi mencurigai pergerakan seorang kurir berinisial IS (39) di kawasan Mangga Besar XIII, Sawah Besar, Jakarta Pusat. IS ditangkap saat hendak mengirim bahan baku utama (MDMA) kepada seseorang berinisial PR di Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari hasil interogasi, polisi menelusuri jejak hingga menemukan tempat produksi narkotika di Kedoya.

Saat digerebek, enam orang tengah sibuk mencetak ekstasi. Mereka yakni PM (35) selaku kepala produksi, TM (35) pengendali proses, MAF (31) mixer, MAN (33) mekanik dan pengemas, MA (32) penghitung dan pengemas, serta AA (26) yang membantu pengemasan.

Polisi menyita 3.232 butir ekstasi seberat total 1,7 kilogram, bahan adonan 4,1 kilogram, serta bahan pencampur sekitar 30–40 kilogram. Juga diamankan dua mesin pencetak, mesin pencampur, timbangan digital, wadah aluminium, alkohol, plastik klip, dan delapan ponsel yang digunakan berkomunikasi dengan jaringan luar. Jika seluruh bahan diproses, kapasitas produksi bisa mencapai 80 ribu butir ekstasi.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, menjelaskan tiga dari enam pelaku merupakan pemain lama di dunia narkoba. “Satu residivis kasus sabu, satu mantan kurir, dan satu lagi pernah terlibat dalam pembuatan liquid narkotika,” jelasnya.

Menurut Rahmat, para pelaku baru menyewa rumah kontrakan di Kedoya Utara pada akhir Oktober dan langsung menyiapkan peralatan produksi. “Operasi mereka belum genap seminggu. Untungnya, kami lebih cepat bertindak sebelum barang beredar,” katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Mohammad Rasid mengungkapkan bahwa para pelaku belajar teknik pembuatan ekstasi melalui media sosial dan membeli bahan secara daring. “Mereka baru tahap uji coba. Kualitas produk masih rendah dan belum siap edar,” ujarnya.

Dari hasil analisis, polisi memperkirakan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sedikitnya 10 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres Susatyo menegaskan bahwa jajaran kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Jakarta Pusat. “Tidak ada kompromi bagi pelaku narkotika. Kami akan tindak tegas siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Pengungkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Metro Jakarta Pusat dalam mengamankan wilayah ibu kota dari ancaman jaringan narkotika lintas daerah.

(M. Nur)

banner 400x130
banner 728x90