Polsek Semampir Klarifikasi Dugaan Tilang 'Surat Kosong': Hoax Pudar!

Polsek Semampir Bantah Tilang 'Surat Kosong', Pelanggar Akui Surat Memudar karena Lama Disimpan

oleh : -
Polsek Semampir Bantah Tilang 'Surat Kosong', Pelanggar Akui Surat Memudar karena Lama Disimpan
Polsek Semampir Surabaya Klarifikasi Isu Surat Tilang Kosong, Ternyata Tulisan Memudar

SURABAYA  (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Jajaran Polsek Semampir memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan yang sempat ramai beredar di media online dengan tajuk "Diduga Langgar Prosedur, Oknum Lantas Semampir Tilang Pengendara dengan Surat Kosong". Polsek Semampir meluruskan kabar tersebut, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta lapangan.

Dalam pernyataannya kepada awak media, Kanit Lantas Polsek Semampir IPTU Agung Supono menegaskan bahwa dugaan penilangan dengan surat kosong tersebut tidak benar dan telah disalahpahami publik.

“Surat tilang yang diberitakan kosong itu sebenarnya merupakan lembar kedua dari surat tilang yang sudah lama dipegang oleh pelanggar sejak bulan Februari 2025. Karena terlalu lama disimpan, tulisan pada surat tersebut menjadi pudar sehingga tampak seperti kosong saat difoto,” jelas IPTU Agung Supono, Selasa (28/10/2025).

IPTU Agung menjelaskan, penindakan terhadap pengendara bernama Ega Prasetiya dilakukan pada Kamis, 13 Februari 2025. Namun, hingga akhir Oktober 2025, surat tilang tersebut belum diambil di Kejaksaan.

Pihak pengendara, Ega Prasetiya, turut memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi. Ega membantah mengetahui tentang berita yang beredar.

“Saya meminta maaf atas kesalahan saya karena menunda pengambilan sidang di kejaksaan. Saya juga berterima kasih kepada pihak Polsek Semampir yang telah membantu dan mempermudah proses pengambilan surat tilang. Saya pribadi tidak tahu-menahu soal berita yang beredar di media online itu,” ujar Ega. Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto, S.H., memastikan bahwa jajarannya selalu bekerja sesuai prosedur dan berkomitmen menjaga profesionalisme.

“Kami pastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penindakan tersebut. Semua langkah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial maupun media online,” tutup AKP Herry Iswanto. (***)

 

 

banner 400x130
banner 728x90