Nurul Afrillya dihukum 13 tahun, dua terdakwa lain 6,5 tahun penjara
Jaringan Narkoba Lapas Porong Terbongkar: Trio Pengedar Divonis, Satu Terdakwa 13 Tahun Penjara
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis berat kepada tiga perempuan pengedar narkoba jaringan Lapas Porong. Mereka adalah Nurul Afrillya, Sisilia Martha, dan Stevany Asyia Wowor.
Dalam sidang yang dipimpin hakim S. Pujiono di ruang Kartika pada Senin (03/11/2025), ketiganya dinyatakan terbukti bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu. Vonis masing-masing dijatuhkan selama 6 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Berdasarkan data Beritakeadilan.com menyebutkan, bahwa terdakwa Nurul Afrillya pernah divonis 4 tahun 1 bulan dengan nomor perkara 616/Pid.Sus/2021/PN Sby, tertanggal 10 Juni 2021 dalam perkara narkoba. Kemudian Terdakwa Nurul Afrillya dan Terdakwa Sisilia Martha dengan nomor perkara 1989/Pid.Sus/2025/PN Sby, tertanggal 03 November 2025 dalam perkara narkoba yang saat ini upaya hukum banding. Selanjutnya, Terdakwa Nurul Afrillya dan Terdakwa Sisilia Martha juga pernah tercatat dalam Nomor perkara 1944/Pid.Sus/2025/PN Sby, tertanggal 03 November 2025.
Namun khusus terdakwa Nurul Afrillya, ia harus menjalani hukuman lebih lama. Nurul terjerat dua perkara sekaligus: sabu dan pil ekstasi, sehingga total hukumannya menjadi 13 tahun penjara.
“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas hakim Pujiono. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya menuntut masing-masing terdakwa 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Penangkapan ketiga terdakwa terjadi pada Sabtu (7/6/2025) di sebuah rumah di Jalan Dukuh Kupang Timur XVIII, Surabaya, setelah polisi mengintai gerak-gerik mereka.
Dari lokasi, petugas menyita tiga bungkus plastik sabu seberat 0,170 gram, alat hisap, pipet kaca berisi sisa sabu, dan dua ponsel. Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti adalah methamphetamine golongan Narkotika I.
JPU Suparlan mengungkap, sabu tersebut diperoleh Nurul dari seorang narapidana bernama Vicky yang mendekam di Lapas Porong. Transaksi dilakukan untuk melunasi Rp750 ribu milik Sisilia. Sehari kemudian, mereka kembali membeli sabu dari pengedar berinisial Trobel Boys yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dengan putusan ini, ketiga terdakwa langsung digiring keluar ruang sidang untuk menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan. (****)