PN Surabaya memvonis tiga pengedar narkoba jaringan Lapas Porong. Nurul Afrillya dihukum 13 tahun, dua terdakwa lainnya 6,5 tahun penjara.
PN Surabaya memvonis tiga pengedar narkoba jaringan Lapas Porong. Nurul Afrillya dihukum 13 tahun, dua terdakwa lainnya 6,5 tahun penjara.