Diduga Pencemaran B3, Kasudin LH Jakut Beri Sanksi PT. Dua Kuda Indonesia

BEDIL (Jakarta)-Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Kota Admistrasi Jakarta Utara (Jakut) telah mengeluarkan sanksi administrasi paksaan pemerintah melalui Surat Keputusan Kepala Sudin LH Kota Administrasi Jakut No. 261, tanggal 16 November 2021 terhadap PT. Dua Kuda Indonesia, di Jl. Kawasan Berikat Nusantara, JL. Madiun Blok C.2 No.11-13, Unit Usaha Kawasan Marunda, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Hal itu diketahui dari Surat Kepala Dinas (Kadis) LH Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, S.E., M.Si tertanggal 31 Desember 2021 yang baru diterima pihak Redaksi www.beritakeadilan.com pada, Jumat, tanggal 14 Januari 2022.

Didalam Surat nomor 21123/-1,7/4.13, tertanggal 03 Desember 2021, perihal: Tanggapan Redaksi Media Online Berita Keadilan, pada nomor 1, menyebutkan: berdasarkan Nota Dinas Kepala (Sudin) LH Kota Adminstrasi Jakut No. 2821/-073.6, tertanggal 21 Desember 2021 telah dilaksanakan verifikasi lapangan terhadap kasus pengaduan PT. Dua Kuda Indonesia pada tanggal 01 November 2021 oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Provinsi DKI Jakarta dan Sudin LH Kota Administrasi Jakut.
Kemudian pada nomor 3, menyebutkan: Sudin LH Kota Administrasi Jakut telah memberikan surat keputusan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada PT. Dua Kuda Indonesia serta telah memberikan penjelasan tentang pelaksanaan perbaikan lingkungan yang harus dilaksanakan perbaikan lingkungan yang harus dilaksanakan dalam waktu (jatuh tempo) adalah tiga bulan sejak dikeluarkan surat Kadis LH Provinsi DKI Jakarta.
Adapun arti dari sanksi administrasi paksaan pemerintah adalah sanksi administratif berupa tindakan nyata untuk menghentikan pelanggaran dan/atau memulihkan dalam keadaan semula, kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup, jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya.

Selanjutnya, pada nomor 4, menyebutkan: Sudin LH Kota Administrasi Jakut akan melakukan monitoring terkait pelaksanaan perbaikan lingkungan secara berkala terhadap PT. Dua Kuda Indonesia.
Hingga berita ini diketik, pihak Direksi belum memberikan jawaban atas Surat Konfirmasi Redaksi www.beritakeadilan.com yang dilayangkan ke PT. Dua Kuda Indonesia. Dengan tetap mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat 1, mengedepankan AZAS PRADUGA TIDAK BERSALAH, Kami telah melayangkan Surat Konfirmasi I (Pertama) No. 012/KONFIRM/PT.KUDA-JKT.UTR/TJ.PRIOK/XII/2021, perihal KONFIRMASI I (PERTAMA) PT. DUA KUDA INDONESIA DIDUGA TELAH MENDAPATKAN SANKSI ADMINISTRATIF PAKSA (bestuursdwang) Atas Dugaan Pencemaran Limbah b3, Tertanggal 17 Desember 2021, tegas Redaktur Pelaksana (Redpel) www.beritakeadilan.com, Daros Sahadi. (red)