Kawanan Penyerobot Lahan di Surabaya Diringkus, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal

oleh : -
Kawanan Penyerobot Lahan di Surabaya Diringkus, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal
"Kapolres Surabaya memberikan keterangan pers terkait penangkapan lima pelaku penyerobotan lahan di Sekedarsari"

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Aparat Kepolisian Resor Surabaya berhasil mengungkap kasus penyerobotan lahan yang disertai perusakan dan penyewaan tanpa izin di kawasan Sekedarsari. Sebanyak lima orang pelaku ditangkap, masing-masing berinisial MS, M, PMS, B, dan IP, atas tindakan kriminal yang merugikan pemilik lahan. Selasa, (03/06/2025).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa otak dari aksi ini adalah MS, yang secara sistematis merancang penguasaan lahan tanpa hak. Pelaku tidak hanya memasang simbol penguasaan berupa bendera, tetapi juga menyewakan lahan tersebut kepada pihak ketiga tanpa seizin pemilik sah.

"MS memilih lokasi, mengklaim lahan, memasang bendera, dan menyewakannya secara ilegal. Bahkan pelaku juga mengambil serta menjual barang-barang dari rumah yang ada di lahan tersebut," ujar Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan.

Dalam aksi terorganisir ini, pelaku M diketahui berperan aktif dalam membongkar rumah serta mengambil barang-barang berharga. Ia juga menarik uang sewa dari penghuni ilegal yang menempati rumah-rumah tersebut. Sementara pelaku PMS, B, dan IP turut membantu menjual barang hasil jarahan. Keuntungan dari hasil penyewaan dan penjualan dibagi rata di antara mereka.

Tiga rumah menjadi sasaran penyerobotan yang terletak di Jalan Pertempuran No. 24, 34, dan 42, kawasan Sekedarsari, Surabaya. Pemilik lahan telah melaporkan kejadian ini melalui LP Nomor 535 tanggal 3 Mei 2025 dan RPM Nomor 154 tanggal 2 Juni 2025. Tindak lanjut cepat dari kepolisian membuahkan hasil dengan ditangkapnya kelima pelaku.

Para tersangka kini menghadapi jeratan hukum dengan beberapa pasal sekaligus, antara lain:

Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap barang, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Pasal 385 KUHP tentang penguasaan dan penyewaan lahan milik orang lain tanpa izin, dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.

Pasal 167 KUHP yang mengatur larangan memasuki atau menempati lahan tanpa hak, dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Kapolres Surabaya mengimbau warga agar lebih waspada terhadap properti pribadi yang tidak dihuni atau diawasi secara berkala. Ia juga mendorong masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait tanah dan bangunan milik pribadi.

"Kami bersama Wali Kota dan Forkopimda berkomitmen menjaga Surabaya dari segala bentuk penyerobotan lahan dan tindakan ilegal lainnya. Mari kita bersama menjaga ketertiban dan keamanan kota tercinta," tegas Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan. (red)

 

 

banner 400x130
banner 728x90