Polsek Pagedangan Bekuk Lima Tersangka Curanmor, Diantaranya Resedivis

BEDIL (Kabupaten Tanggerang) - Polsek Pagedangan berhasil membekuk 5 (lima) tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jaringan Kabupaten Lebak, Banten. 1 (satu) tersangka penadah barang curian, 1 (satu) tersangka Residivis, baru 3 bulan keluar menjalani hukuman dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Jambe, Kabupaten Tangerang, Jawa Barat (Jabar)
Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu 20 Agustus 2022 sekitar pukul 05.30 WIB, Polsek Pagedangan datang dan menangkap tersangka AGJP alias A (23) dan T Bin M (28) di Jalan Cemara, Pamulang Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jabar.
"Kelima tersangka, yaitu: AGJP alias A (23), T Bin M (28), U alias L (22), MPI alias I (26), dan YA alias Y (30)",
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit kendaraan motor Honda Beat, Nomor Polisi (Nopol) B 3514 PFF warna putih dan 1 unit kendaraan motor Honda Beat Street Nopol B 6463 VOF warna hitam diduga hasil curian," jelas AKP Seala Syah Alam di Polsek Pagedangan,Senin (22/08/2022)
Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ipda Nurali Hambali menjelaskan, hasil penjualan motor oleh para tersangka digunakan untuk hura-hura atau membeli minuman keras.
"Dijual untuk hura-hura untuk minum-minum" jelas Ipda Nurali Hambali.
"Tersangka dari jaringan Lebak, Banten dan salah satu tersangka, baru keluar tiga bulan lalu dari Lapas Jambe atas perkara yang sama, sementara diketahui pekerjaan tersangka adalah serabutan,"tutupnya
Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Purwanto menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan
"Dengan adanya pengungkapan ini, kami sebagai humas Polres Tangsel menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan, kami sarankan mengunci ganda kendaraan. Karena modus seperti ini sering dilakukan tersangka yang notabenenya berkelompok. Kami menyarankan masyarakat lebih berhati-hati, lebih safety dalam memarkir kendaraan," harap AKP Purwanto.
Kelima tersangka diamankan dengan barang bukti: 6 (enam) unit motor matic, 2 (dua) buah golok, 4 (empat) handphone,1 (satu) kunci leter T, 8 (delapan) buah mata kunci untuk merusak, 2 (dua) buah BPKB, 1 (satu) lembar STNK dan 1 (satu) lembar surat tilang
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.
(M.NUR)